15 Perusahaan Belum Penuhi Aturan Batas Minimum Saham Publik

Image title
16 November 2020, 18:40
bursa, saham, bursa saham, bursa efek indonesia, saham free float, saham beredar, pasar modal, investor, emiten
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Bursa Efek Indonesia (BEI)

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan masih ada 15 emiten yang belum memenuhi aturan minimum kepemilikan pemegang saham publik (free float). Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Dalam aturan tersebut, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama, paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Jumlah pemegang sahamnya paling sedikit 300 nasabah pemilik rekening.

Advertisement

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan dari 709 perusahaan tercatat di Bursa, ada 694 perusahaan yang memenuhi ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama, serta ketentuan minimum jumlah pemegang saham. Sehingga total yang memenuhi syarat mencapai 98% per 30 September 2020.

"Hanya terdapat 2% atau 15 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut," kata Nyoman kepada awak media, Senin (16/11).

Dia memastikan Bursa terus melakukan berbagai upaya komunikasi dan memberikan pembinaan kepada perusahaan tercatat agar senantiasa memenuhi ketentuan pasar modal yang berlaku, termasuk free float. Beberapa upaya seperti memberikan sosialisasi mengenai aksi korporasi yang dapat dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan tersebut.

"Atas hasil diskusi dan pembinaan, perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut, sedang mematangkan rencana pemenuhan yang tepat untuk kondisi masing-masing," kata Nyoman.

Catatan lainnya, berdasarkan data per 30 September, rata-rata pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama dari seluruh emiten adalah sebesar 39%. Dari total pemegang saham non-pengendali, kepemilikan saham domestik sebesar 63%, sementara kepemilikan investor asing adalah sebesar 37%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement