Gugatan PKPU Ditolak, Lion Air Bebas dari Pailit
PT Lion Mentari Airlines, operator maskapai Lion Air bernapas lega setelah mendapat pemberitahuan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut.
"Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya, dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro melalui siaran pers, Jumat (20/11).
Ia mengatakan, Lion Air menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," kata Danang menambahkan.
Sebelumnya, Lion Air digugat pailit oleh dua pihak, yaitu Rolas Budiman Sitinjak dan Budi Santoso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rolas menyampaikan permohonan pada 2 September 2020, sedangkan Budi Santoso pada 22 Oktober 2020 dengan klasifikasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Berdasarkan amar putusan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat dalam sidang gugatan oleh Rolas dan Budi ini, diputuskan menolak permohonan PKPU dari pemohon. Lalu, menghukum masing-masing pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,41 juta.
Gugatan pailit terhadap Lion Air tak hanya terjadi di dalam negeri. September lalu, Lion Air juga mendapat gugatan pada pengadilan litigasi di London, Inggris. Perusahaan milik pengusaha nasional Rusdi Kirana ini dituntut membayar US$ 12,8 juta atau sekitar Rp 189 miliar.