Krakatau Steel Dapat Restu Terbitkan Obligasi Wajib Konversi Rp 3 T

Image title
24 November 2020, 17:41
saham, krakatau steel, ks, kras, bursa, obligasi, obligasi wajib konversi, kementerian keuangan, sarana multi infrastruktur, smi, surat utang
Arief Kamaludin | Katadata
Krakatau steel (KS)

PT Krakatau Steel Tbk mengantongi persetujuan untuk menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) senilai Rp 3 triliun bertenor tujuh tahun. Persetujuan didapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Selasa (24/11), di Jakarta.

Penerbitan OWK tersebut melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement. PT Sarana Multi Infrastruktur menjadi pelaksana investasi berdasarkan penugasan dari Kementerian Keuangan. BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan ini akan membeli obligasi tersebut.

Advertisement

Setelah jatuh tempo tujuh tahun, perusahaan baja milik pemerintah ini wajib mengkonversi obligasi tersebut menjadi saham baru. Dengan begitu, kepemilikan saham pemerintah di perusahaan ini akan bertambah.

Belum diketahui berapa besar nantinya perubahan porsi saham pemerintah setelah konversi obligasi. Jumlahnya tergantung harga saham berkode KRAS tersebut menjelang konversi dilakukan. Saat ini pemerintah memiliki 80% saham Krakatau Steel. 

Tambahan modal dari pemerintah ini dalam rangka amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Pemerintah telah menyetujui tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Krakatau Steel tahun ini senilai Rp 3 triliun.

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menjelaskan, dukungan investasi pada industri baja bisa memberikan fleksibilitas kepada Krakatau Steel untuk membantu konsumen industri hilir dan industri pengguna nasional. Caranya, melalui relaksasi pembayaran kepada industri hilir dan industri pengguna, sehingga roda perekonomian dapat kembali meningkat.

"Sehingga industri hilir dan industri pengguna dapat kembali mempertahankan pasar dan operasi mereka layaknya sebelum terjadinya pandemi Covid-19," kata Silmy dalam RUPSLB tersebut.

Penerbitan obligasi wajib konversi ini akan berdampak pada kinerja dan keuangan perseroan. Salah satunya volume penjualan yang diproyeksikan bakal naik 13,33% menjadi 170 ribu ton.

Silmy menjelaskan, Covid-19 sangat mempengaruhi kegiatan operasional dan produksi di industri baja hulu, hilir, dan industri pengguna. Sehingga industri baja mengalami penurunan 30% sampai 50% karena rendahnya permintaan dan kemampuan modal kerja yang terbatas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement