Jiwasraya Tawarkan 4 Opsi Restrukturisasi, Pembayaran Dicicil 15 Tahun

Image title
1 Desember 2020, 15:57
jiwasraya, asuransi jiwasraya, polis jiwasraya, nasabah jiwasraya, js saving plan, asuransi, bumn asuransi, ifg life, bumn
jiwasraya.co.id
Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan segera melakukan restrukturisasi kepada pemegang polis nasabah ritel dengan menawarkan empat opsi. Salah satu opsi yang ditawarkan, kepada nasabah tradisional maupun produk bancassurance, pembayaran nilai tunai dicicil selama 15 tahun.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, Jiwasraya sebagai asuransi milik negara bakal membuat pemberitahuan skema restrukturisasi melalui media massa pada pekan ini. Opsi tersebut ditawarkan sebagai upaya membayarkan kewajiban Jiwasraya dengan mempertimbangkan kemampuan bayar perusahaan.

Advertisement

"Opsi kami tawarkan ke nasabah ada empat, memang skema itu skema baku. Opsi itu yang milih nasabah masing-masing," kata Tiko, sapaan akrabnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (30/11).

Selain itu, Kementerian BUMN pemegang saham dan manajemen Jiwasraya bakal menggunakan tanggal 31 Desember 2020 sebagai tanggal cut off. Nilai tersebut menjadi dasar perhitungan nilai tunai yang akan dinegosiasikan oleh Jiwasraya kepada nasabah pemegang polis. Nilai tunai merupakan nilai pokok dan akumulasi keuntungan investasi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko yang juga Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya mengatakan, skema restrukturisasi ini bisa lahir dengan mempertimbangkan nilai klaim yang jatuh tempo dengan keterbatasan dana yang tersedia.

"Intinya, Jiwasraya menghormati polis yang sudah disepakati sebelumnya. Tapi berhubung keterbatasan dana yang tersedia, maka memakai skema (restrukturisasi)," kata Hexana.

Opsi pertama restrukturisasi pemegang polis yang ditawarkan Jiwasraya berupa pengembalian dana 100% dari nilai tunai. Meski begitu, pengembalian dana ini dilakukan dalam jangka waktu yang panjang. "Dicicil dengan jangka waktu yang indikatifnya selama 15 tahun," ujarnya.

Namun, jika pemegang polis ritel ingin mendapatkan investasinya lebih cepat dari itu, Jiwasraya menawarkan pembayaran nilai tunai dicicil selama 5 tahun. Meski begitu, pemegang polis harus rela ada penyesuaian nilai tunai yang dibayarkan alias terkena haircut.

Pemegang polis juga bakal ditawarkan opsi pengembalian dana investasi secara tunai di muka. Sama seperti opsi sebelumnya, nilai tunai akan disesuaikan pula. Namun, pengembalian dana secara tunai ini bakal mempertimbangkan ketersediaan dana Jiwasraya saat melakukan pembayaran secara tunai tersebut. Selisihnya, akan dicicil dalam waktu selama 5 tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement