Caplok Bank Harda, Grup CT Tawar Saham Publik 35% di Bawah Harga Pasar

Image title
4 Desember 2020, 16:52
CT, chairul tanjung, mega corpora, bank mega, bank harda, ct akuisisi bank harda, bank mega akuisisi bank harda, ct beli bank harda, saham, pasar modal, perbankan, akuisisi bank kecil, bursa saham
Layar perdagangan saham

PT Mega Corpora berencana mengambil alih kendali PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) dari PT Hakimputra Perkasa. Perusahaan milik pebisnis Chairul Tanjung ini bakal membeli 3,08 miliar saham atau 73,71% saham Bank Harda milik Hakim Putra.

Alhasil, Bank Harda memiliki pengendali baru. Karena berganti pengendali, Mega Corpora wajib melakukan penawaran untuk membeli sisa saham Bank Harda sebanyak 1,09 miliar unit saham atau 26,29% milik masyarakat.

Advertisement

Harga penawaran tender wajib tersebut senilai Rp 160,26 per saham, seperti tertulis dalam prospektus singkat yang diunggah Jumat (4/12).

Namun, harga tawaran pembelian saham publik itu jauh di bawah harga pasar. Pada penutupan perdagangan Jumat (4/12), harga saham bank tersebut Rp 248 per saham. Artinya, harga penawaran tender itu lebih rendah 35,5% dari harga pasar.

Harga penawaran tender wajib tersebut ditetapkan dengan menggunakan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari kalender pada periode 4 Agustus 2020 sampai 1 November 2020.

"Bila kreditur dan pemegang saham minoritas Bank Harda tidak menyampaikan keberatan dalam jangka waktu empat belas hari dari sekarang, maka seluruh kreditur dan pemegang saham minoritas dianggap telah menyetujui rencana pengambilalihan," seperti dikutip dari prospektus tersebut.

Mega Corpora menggunakan dana internal perusahaan untuk mengakuisisi Bank Harda. Perusahaan ini juga menegaskan sumber dana ini tidak berasal dari pinjaman dan atau fasilitas pembiayaan dari bank lain atau pihak lain di Indonesia.

Rencana pengambilalihan kepemilikan Bank Harda ini bermula pada 16 Oktober 2020, saat Hakimputra Perkasa menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB) dengan Mega Corpora. Dokumennya telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal November 2020.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement