Empat Lembaga Perkuat Peran Bank Daerah untuk Pemulihan Ekonomi
Bank Pembangunan Daerah (BPD) dinilai memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional karena merupakan akumulasi dari penguatan ekonomi daerah. Untuk itu, empat lembaga menyepakati penguatan peran BPD pada perekonomian nasional.
Kementerian Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat untuk mewujudkan sistem keuangan yang stabil, kuat, dan berintegritas.
Keempat lembaga tersebut juga mendorong BPD untuk terus menjaga profesionalisme dan integritas, sehingga menjadi bank regional yang tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan
Pernyataan bersama ini dibarengi dengan komitmen bersama akselerasi transformasi BPD, dan penerapan tata kelola yang baik. Komitmen bersama ini ditandatangani oleh Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama, dan Direktur Utama dari seluruh BPD di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan penguatan ekonomi daerah mulai terlihat dari penyaluran kredit BPD yang tumbuh positif sebesar 4,99% secara tahunan. Sejak awal tahun hingga Oktober 2020 pertumbuhannya 3,29%.
"Akselerasi program transformasi BPD menjadi prioritas kami agar BPD menjadi lebih kompetitif, kuat, dan kontributif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Wimboh dalam siaran pers, Selasa (8/12).
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berharap BPD dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa keuangan. “Upaya penguatan BPD sejalan dengan program yang sedang dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Ia mengimbau Pemerintah Daerah selaku pemegang saham BPD mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam melaksanakan pemilihan pengurus BPD. Selain itu, kepala daerah perlu memperhatikan aspek integritas, profesionalisme, dan kompetensi para calon pengurus.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri meminta BPD menjauhkan diri dari kepentingan yang tidak terkait dengan kegiatan usahanya. Ia mendorong BPD berani mencegah intervensi dari berbagai pihak yang dapat melanggar prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan integritas sistem keuangan.
"Para Direktur Utama dan pegawai BPD jangan pernah mau diintervensi para penguasa, terutama kepada daerah. Kalau diintervensi maka tentu pertanggungjawaban ada di orang per orang, tidak pada orang lain," kata Firli mengingatkan.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menekankan BPD sepatutnya meningkatkan efektivitas implementasi program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Ini mencakup penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
Ia menjelaskan lima pilar penerapan program APU-PPT, yang meliputi pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem manajemen informasi, dan sumber daya manusia dan pelatihan.
“Yang krusial juga, pelaporan yang wajib disampaikan BPD kepada PPATK untuk kepentingan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” kata Dian.
Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Supriyatno meyakini, komitmen ini dapat mengakselerasi transformasi BPD sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah.
"Penerapan PMPJ dan lima pilar penerapan program APU-PPT juga akan menjadi upaya bersama BPD dalam menjaga integritas sistem keuangan di lingkup daerah masing-masing,” kata Supriyatno.