Berstatus PKPU, Pengembalian Dana Nasabah Kresna Life Terancam

Safrezi Fitra
16 Desember 2020, 12:47
kresna life, ojk, gagal bayar, asuransi jiwa kresna, kresna life gagal bayar, kresna life pailit, nasib nasabah kresna life, asuransi jiwa kresna pailit
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Logo-logo perusahaan asuransi.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas termohon dalam hal ini PT Asuransi Jiwa Kresna, atau yang dikenal Kresna Life. Derngan dikabulkannya permohonan PKPU ini, nasabah Kresna Life lainnya berpotensi tidak mendapat pengembalian dana yang mereka tempatkan di Kresna Life secara penuh.

Putusan PKPU memiliki konsekuensi pada dua opsi yakni, perdamaian atau kepailitan. Saat ini, status PKPU atau kepailitan ini masih bersifat Putusan Sela hingga 45 hari ke depan, setelah putusan dibacakan Hakim pada 10 Desember 2020. Hal ini tertulis dalam putusan perkara bernomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Advertisement

Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk Hakim Pengawas yang akan mengawasi proses PKPU Kresna Life pada saat berhadapan dengan para nasabah.Kemudian membentuk Tim Pengurus PKPU yang akan bertindak sebagai Tim Kurator, karena Kresna Life dinyatakan pailit.

Kuasa Hukum puluhan korban gagal bayar Kresna Life mempertanyakan hasil putusan sela terkait persidangan PKPU tersebut. Apalagi, putusan ini keluar saat ribuan nasabah tengah menanti pengembalian dana yang mereka tempatkan di Kresna Life.

Alvin Lim, Kuasa Hukum nasabah Kresna dari LQ Indonesia mengatakan putusan sela PKPU Kresna Life yang digelar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinilai cacat hukum. Alasannya, pihak pemohon yakni Lukman Wibowo tidak memiliki legal standing yang sah.

"Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian," kata Alvin dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id, Rabu (16/12).

Menurutnya, Manajemen Kresna Life tidak menunjukan itikad yang baik dalam menyelesaikan masalah gagal bayar kepada nasabah. Ia pun melihat upaya PKPU ini merupakan taktik manajemen Kresna Life untuk mengulur waktu pembayaran dan menghindari proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Beberapa waktu lalu belasan nasabah yang didampingi kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm telah membuat laporan atas dugaan pidana perasuransian, penipuan, penggelapan dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Para nasabah ini melaporkan kerugian senilai Rp 29,8 miliar atas manfaat polis asuransi jiwa yang tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo.

Laporan ke Polda Metro Jaya tersebut terdaftar dengan No TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ tanggal 10 September 2020, dengan terduga terlapor: Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo, Henry Wongso, Antonius Indradi Sukiman, dkk.

"Para korban Asuransi Jiwa Kresna sebaiknya ramai-ramai melaporkan pidana ke Kepolisian terhadap oknum pemilik dan direksi Kresna Life, agar diusut tuntas dan dilacak kemana larinya dana Rp 6,4 Triliun Kresna yang raib. Hanya dengan jalur pidana kasus ini dapat diselesaikan," ujarnya.

Dengan adanya proses hukum pidana, khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kepolisian dapat melacak uang yang disetor nasabah Kresna Life. Ia pun meyakini dengan proses hukum pidana, para aktor intelektual dan penggelapan dana nasabah Kresna Life dapat terungkap.

"Inti permasalahan Kresna Life ini adalah hilangnya dana masyarakat. Upaya perdata seperti PKPU dan gugatan perdata lainnya tidak akan mencari tahu kemana dana itu berada," kata Alvin.

Kuasa hukum korban Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm menyatakan para oknum direksi dan pemilik Asuransi Jiwa Kresna dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perasuransian pasal 75 dan/atau 76 Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement