OJK Menolak Status PKPU Kresna Life

Image title
23 Desember 2020, 15:52
kresna life, ojk, gagal bayar, asuransi jiwa kresna, kresna life gagal bayar, kresna life pailit, nasib nasabah kresna life, asuransi jiwa kresna pailit, asuransi jiwa, nasabah kresna life, nasabah asuransi
Agung Samosir | Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) sementara pada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). OJK menyatakan, tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan PKPU.

"OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas Asuransi Jiwa Kresna kepada Pengadilan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui siaran pers, Rabu (23/12).

Putusan sela Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates. OJK mengatakan menghormati proses hukum dan putusan pengadilan PKPU.

Anto juga menyadari permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah hanya dapat diajukan oleh OJK. Hal ini sesuai Pasal 50 Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014.

Dalam catatan OJK terdapat dua permohonan PKPU terhadap Kresna Life yang disampaikan. Pertama, permohonan dari JG Law Firm mewakili Lie Herton dan Rudy Kartadinata pada 6 Agustus 2020. Kedua, Permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis pada 11 Agustus 2020.

"Terdapat dua permohonan PKPU terhadap Kresna Life yang disampaikan kepada OJK. Keduanya telah ditolak oleh OJK," kata Anto menegaskan.

Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang Direksi Kresna Life untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU ini. Anto bercerita, Direksi Kresna Life ternyata keberatan dengan putusan PKPU karena manajemen telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Sampai 18 Desember 2020, Kresna Life sudah menerima persetujuan perjanjian kesepakatan bersama atas 8.054 polis (77,61% dari jumlah polis) atas kewajiban senilai Rp 3,85 triliun (55,76% dari total kewajiban).

Kresna Life juga sudah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp 283,60 miliar untuk 5.672 polis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...