Gugatan PKPU Mengancam Penyelesaian Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa

Image title
14 Januari 2021, 14:10
asuransi, pkpu jiwasraya, asuransi jiwasraya, jiwasraya, kresna life, gagal bayar asuransi, ifg life, asuransi bumn, bumn, pkpu, gugatan kepailitan, pailit
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Di tengah masalah yang dialami asuransi jiwa nasional terkait gagal bayar nasabahnya, dua asuransi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) malah terkena gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Hal ini dinilai bisa menimbulkan ketidakpastian dalam penyelesaian kasus kedua asuransi ini. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (13/1). Putusan ini dinilai membawa ketidakpastian untuk program restrukturisasi yang tengah dijalankan oleh Jiwasraya.

Advertisement

"Akan menimbulkan ketidakpastian pada program restrukturisasi yang sedang berlangsung dengan tekanan waktu selama 45 hari mendatang," kata pengamat asuransi Irvan Rahardjo dalam keterangannya, Rabu (13/1).

Menurut Irvan, keputusan ini juga bakal menimbulkan preseden baru bagi sejumlah nasabah yang menolak tawaran restrukturisasi yang diajukan Jiwasraya. Pasalnya, Jiwasraya tengah menawarkan program restrukturisasi bagi nasabah ritel dan korporasi yang mengalami gagal bayar sejak 2018.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, perkara ini diajukan oleh pemohon Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya dengan kuasa hukum pemohon adalah Aliyas Ismail. Perkara ini didaftarkan pada Rabu (13/1) dengan nomor perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitum dijelaskan, PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan PKPU dari kedua pemohon untuk seluruhnya. Sehingga, menyatakan termohon Jiwasraya dalam PKPU sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

Terkait hal ini, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko memastikan program restrukturisasi nasabah masih tetap berjalan meski ada gugatan PKPU. Bahkan, program ini berjalan semakin cepat untuk nasabah korporasi.

"Untuk (nasabah) retail di fase registrasi ini pun sudah mulai ada yang close dealBancassurance sudah mulai banyak yang close. Terlepas ada beberapa yang masih keberatan, yang menyampaikan persetujuan semakin banyak," ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (14/1).

Jiwasraya telah menyiapkan tiga produk baru dalam rangka program restrukturisasi untuk menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya. Direktur Teknik Jiwasraya Angger P Yuwono mengatakan produk lama asuransinya akan diganti dengan produk baru, setelah pemegang polis menyetujui program restrukturisasi.

Ketiga produk baru Jiwasraya yang bernama Tata Masa Depan (Tampan), Manfaat Bertahap (Mantap), dan Pendanaan Hari Tua (PHT). "Ini berlaku untuk semua produk mulai dari produk JS Saving Plan, hingga produk Dwiguna atau Endowment di kategori retail dan korporasi," kata Angger dalam keterangan resminya, Kamis (3/12).

Angger menjelaskan penerbitan tiga produk ini untuk meminimalisasi kerugian yang akan dialami pemegang polis dan keuangan negara. Minimalisasi kerugian perlu dilakukan sebagai ekses dari tingginya pemberiaan manfaat dari produk-produk lama Jiwasraya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement