Nasabah Jiwasraya Sambut Gugatan PKPU

Image title
15 Januari 2021, 09:32
asuransi jiwasraya, jiwasraya, js saving plan, jiwasraya digugat pkpu, status pkpu jiwasraya, asuransi jiwa, bumn, nasabah jiwasraya
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Logo Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bagaimana nasabah Jiwasraya menanggapi gugatan PKPU terhadap penyelesaian kasus mereka?

Salah satu nasabah Jiwasraya, Machril, mengatakan Jiwasraya sudah memiliki skema untuk melakukan restrukturisasi kepada pemegang polis. Sejak 2018 Jiwasraya belum membayar polis yang sudah jatuh tempo kepada nasabah, baik ritel maupun korporasi.

Advertisement

"(Kabar) tidak baiknya, Jiwasraya sebagai debitur, sudah punya skema yang memastikan nasabah atau kreditur, yaitu berupa tiga opsi," kata Machril kepada Katadata.co.id, Kamis (14/1).

Ia mengatakan, dengan status PKPU sela selama 45 hari ini, program restrukturisasi kepada nasabah berpotensi tertunda. Meski begitu, dia yakin, Jiwasraya tetap menjalankan program restrukturisasi ini karena nasabah memegang polis yang secara hukum sangat kuat.

Dengan adanya PKPU, Machril menilai Jiwasraya dipaksa secara hukum untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada nasabah. Padahal, kondisi liabilitas dan aset Jiwasraya per Oktober 2020 mengalami defisit yang nilainya mencapai negatif Rp 38,5 triliun.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, perkara ini diajukan oleh pemohon Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya dengan kuasa hukum pemohon adalah Aliyas Ismail. Perkara ini didaftarkan pada Rabu (13/1) dengan nomor perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitum dijelaskan, PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan PKPU dari kedua pemohon untuk seluruhnya. Sehingga, menyatakan termohon Jiwasraya dalam PKPU sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

Nasabah Jiwasraya lainnya, Rudhyanto mengatakan langkah PKPU ini sudah tepat untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya sesuai kaidah bisnis. Apalagi, Jiwasraya merupakan badan usaha yang dalam posisi komersial merupakan debitur dan nasabah adalah kreditur.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement