Pengadilan Kabulkan Gugatan Bosowa, Bagaimana Nasib Akuisisi Bukopin?

Image title
19 Januari 2021, 18:07
bosowa, bank bukopin, ojk, otoritas jasa keuangan, gugatan bosowa, bosowa menang gugatan, bukopin, perbankan, bosowa pemegang saham bukopin
Agung Samosir | Katadata

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Bosowa Corporindo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, Pengadilan membatalkan keputusan OJK tentang Hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat (OJK) untuk menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," seperti dikutip dalam amar putusan, Selasa (19/1).

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, OJK mengaku menghormati putusan Majelis Hakim PTUN dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT. Namun, terhadap putusan tersebut, OJK tidak tinggal diam.

"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Selasa (19/1).

Sementara Direktur Utama Bukopin Rivan Purwantono mengatakan pihaknya juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding. Meski tengah dalam proses hukum Rivan memastikan operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin.

“Sampai dengan saat ini komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67%," kata Rivan melalui siaran pers, Selasa (19/1).

Selain itu, saham Bank Bukopin juga masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sebesar 3,18%. Terkait hal ini, Bank Bukopin sudah menerima Salinan Peraturan Pemerintah yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah beberapa aksi korporasi penambahan saham baru untuk penguatan fundamental.

Hingga berita ini ditulis, Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudhyanto belum memberikan respons atas pertanyaan Katadata.co.id yang disampaikan melalui pesan singkat.

Gugatan Bosowa

Niatan menggugat OJK ini sudah ada sejak pertengahan tahun lalu. Berdasarkan catatan Katadata.co.id, Bosowa membawa perkara ke pengadilan karena menolak perintah OJK yang meminta perusahaan memuluskan jalan KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement