Terbelit Sengketa Pajak Rp 3 Triliun, PGN Butuh Arus Kas Besar

Image title
2 Februari 2021, 19:56
pgn, pajak, migas
dok. PGN

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sedang membutuhkan arus kas (cash flow) yang besar karena terbelit kasus hukum terkait perpajakan. Potensi denda yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada PGN mencapai Rp 3,06 triliun.

Berdasarkan surat penjelasan yang diunggah di keterbukaan informasi, Selasa (2/2), PGN menjelaskan kasus ini membutuhkan cash flow besar. Manajemen berupaya menyampaikan permohonan pembayaran secara angsuran atau cicilan ke DJP.

Advertisement

"Kasus perpajakan tersebut membutuhkan cash flow yang cukup besar bagi perseroan," ujar Sekretaris Perusahaan Rachmat Hutama dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (2/2).

Perusahaan publik berkode emiten PGAS ini mengaku masih memiliki fasilitas pinjaman (standby loan) yang mencukupi. Jadi, manajemen memastikan kegiatan operasional perusahaan masih dapat berjalan baik.

Terkait dengan langkah tindak lanjut dari PGN terhadap kasus pajak dengan DJP, PGN berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Proses permohonan saat ini masih dalam tahap evaluasi dan kajian internal anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut.

Sampai saat ini, perseroan telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung secara resmi dari Pengadilan Pajak untuk sembilan perkara pajak. Perkara itu terdiri dari lima perkara pajak terkait PPN Gas Bumi untuk periode 2012, lalu tiga perkara periode 2013, dan satu perkara pajak terkait pajak lainnya untuk periode 2012.

Potensi denda terkait dengan 49 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang perkaranya diajukan oleh DJP sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) ke MA adalah sebesar Rp 3,06 triliun.

Berdasarkan laporan keuangan PGN hingga triwulan III 2020, terlihat kas dan setara kas yang dimiliki perusahaan nilainya mencapai US$ 1,19 miliar atau setara dengan Rp 16,72 triliun. Nilai tersebut, tercatat naik dibandingkan posisi pada periode sama tahun sebelumnya senilai US$ 1,04 miliar.

Kronologi Kasus Pajak PGN dengan DJP

Pokok sengketa pajak PGN antara lain berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK 252 Tahun 2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi. Ini terjadi pada transaksi di tahun pajak 2012.

Lalu, sengketa tahun 2013 berkaitan dengan perbedaan pemahaman atas mekanisme penagihan. Pada Juni 1998 PGAS menetapkan harga gas dalam US$/MMBTU dan Rp/M3 disebabkan oleh melemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, yang sebelumnya harga gas dalam Rp/M3 saja.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement