Lewat Konversi Obligasi, Garuda Gaet Dana Rp 1 Triliun dari Pemerintah

Image title
9 Februari 2021, 18:48
garuda, utang garuda, bumn, obligasi garuda, penyertaan modal negara, PMN, SMI, pemulihan ekonomi nasional, kinerja bumn, pesawat garuda, utang bumn, sewa pesawat garuda
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (1/10/2020). Pemberian gambar masker pada pesawat merupakan dukungan Garuda Indonesia terhadap program edukasi pemerintah melalui kampanye 'Ayo Pakai Masker'.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyelesaikan proses pencairan dana hasil penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) sebesar Rp 1 triliun. Pencairan tersebut, mengacu pada perjanjian penerbitan OWK pada akhir 2020 dengan tenor 3 tahun.

Kesepakatan itu terjalin antara Garuda Indonesia dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku pelaksana investasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kesepakatan ini dalam rangka implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Advertisement

Aksi korporasi ini, merupakan bagian dari persetujuan penerbitan OWK dengan total nilai maksimum Rp 8,5 triliun. Tenor untuk penerbitan obligasi ini memiliki periode maksimum selama 7 tahun.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan pendanaan ini bisa menjadi momentum bagi maskapai milik pemerintah untuk memperkuat upaya pemulihan kinerja. "Sejalan dengan kinerja fundamental operasional yang secara konsisten terus menunjukan pertumbuhan yang positif," katanya dalam siaran pers, Selasa (9/2).

Pencairan dana ini telah memperhitungkan kebutuhan modal kerja Garuda Indonesia dalam jangka pendek dan menengah. Dalam kesepakatan, dana yang diperoleh akan digunakan untuk mendukung likuiditas, solvabilitas, serta pembiayaan operasional Garuda Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement