OJK Rancang Aturan Bank Digital, Modal Minimal hingga Rp 10 Triliun

Image title
18 Februari 2021, 18:31
perbankan, bank digital, bank artos, bank jago, bca, batasan modal bank digital, gojek, bank kesejahteraan ekonomi, shopee
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok ketentuan pendirian bank digital di Indonesia. Ada beberapa bocoran syarat dalam peraturan OJK yang targetnya dapat dirilis sebelum pertengahan 2021, salah satunya terkait dengan batasan modal minimum.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menjelaskan ada dua jenis bank digital. Pertama, bank yang memang sejak awal didirikan sebagai bank digital. Investornya harus menyampaikan proposal pendirian bank baru.

"Nanti untuk pendirian bank baru, sementara ini draft-nya belum final karena masih akan diskusi. Itu persyaratan minimal modal Rp 10 triliun untuk pendirian bank digital baru," kata Anung dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (18/2).

Jenis bank digital yang kedua, adalah transformasi bank yang sudah ada menjadi bank digital. Beberapa bank, tengah melakukan transformasi seperti Bank Jago milik Jerry Ng dan Patrick Walujo, Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) milik Sea Group melalui Shopee, dan Bank Digital BCA yang sebelumnya bernama Bank Royal.

Nah, bank digital yang merupakan transformasi dari bank yang sudah ada, minimal modalnya lebih kecil dari bank digital yang baru didirikan. Anung mengatakan, dalam rencana POJK, minimal modalnya hanya Rp 3 triliun. Ini mungkin diterapkan pada BKE milik Shopee.

Sementara, minimal modal untuk bank digital yang berada di satu kelompok bank, juga berbeda. Dalam rancangan peraturan, modal minimalnya hanya Rp 1 triliun. Ketentuan ini mungkin diterapkan pada Bank Digital BCA yang merupakan anak usaha PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...