AJB Bumiputera Dinilai Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Image title
12 Maret 2021, 18:56
bumiputera, ajb bumiputera, gagal bayar bumiputera, nasabah ajb bumiputera, asuransi, jiwasraya, ojk, gagal bayar asuransi
Arief Kamaludin|KATADATA
Bumiputera.

Masalah gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sudah bergulir sejak lama dan belum menemui titik terang. Padahal, Anggaran Dasar Bumiputera telah mengatur mekanisme kerugian.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyampaikan Bumiputera belum mau menjalankan Perintah Tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar Bumiputera. Khususnya dalam Pasal 38 tentang Mekanisme Kerugian.

“Karena tidak mentaati itu, sehingga belum ada jalan keluar penyelesaian gagal bayar. Berpotensi dikenakan sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang tentang OJK," ujar Irvan kepada Katadata.co.id, Jumat (12/3).

Sebagai informasi, OJK sudah menjatuhkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada Juli tahun lalu. Peringatan ini karena direksi yang tidak memenuhi ketentuan OJK terkait penyelesaian masalahnya.

TUNTUT PENCAIRAN KLAIM ASURANSI BUMIPUTERA
TUNTUT PENCAIRAN KLAIM ASURANSI BUMIPUTERA (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.)

Mengacu dari Pasal 38 AD Bumiputera Ayat 1 yang ditunjukkan oleh Irvan, tertulis, bila AJB Bumiputera mengalami kerugian, maka kerugian pertama-tama akan ditutup dengan Dana Cadangan Umum (DCU).

Kemudian, dalam Ayat 2 disebutkan, jika Dana Cadangan Umum belum cukup untuk menutupi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditutup dengan Dana Jaminan dan ekuitas lainnya.

Lalu, ayat 3, jika Dana Jaminan tersebut juga tidak dapat menutup kerugian, maka diadakan Sidang Luar Biasa BPA (Badan Perwakilan Anggota). Pembahasan ini berpedoman pada Pasal 40 yang membahas soal pembubaran.

Sidang ini penting untuk memutuskan apakah AJB Bumiputera dilikuidasi atau dilanjutkan berdirinya, dengan mempertahankan bentuk usaha bersama atau mengubah bentuk badan usaha lainnya.

“Jadi Anggaran Dasar Bumiputera sudah menyediakan exit policy. Tapi BPA enggan melaksanakan,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...