Gagal Bayar Utang Jumbo, Tridomain Bakal Negosiasi dengan Pemegang MTN

Image title
11 Mei 2021, 20:17
gagal bayar, tridomain performance materials, surat utang, tdpm, mtn, obligasi, emiten gagal bayar
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) membutuhkan waktu hingga 2024 untuk bisa membayar pokok utang-utang yang saat ini gagal dibayarkan. Selama waktu tersebut, perseroan tetap membayarkan kupon dan bunga meski tidak sebesar sebelum jatuh tempo.

"Perusahaan akan segera kembali pulih, mungkin estimasi kami paling lama diperkirakan tiga tahun. Mudah-mudahan bisa lebih cepat," kata Financial Advisor Tridomain Hendri Kurniadi dalam paparan publik secara virtual, Selasa (11/5).

Ada beberapa kewajiban dari TDPM yang sudah dan segera jatuh tempo. Seperti surat utang jangka menengah alias medium term note (MTN) II yang diterbitkan 2018. Nilainya pokoknya Rp 410 miliar dan telah jatuh tempo pada 27 April lalu.

Selain itu, ada MTN I yang diterbitkan pada 2017, dengan nilai pokok US$ 20 juta dan jatuh tempo pada 18 Mei 2021. MTN lainnya adalah MTN III yang diterbitkan 2018 dengan nilai pokok Rp 100 miliar dan jatuh tempo pada 4 Juli 2021.

Perseroan juga memiliki obligasi I dengan nilai Rp 250 miliar yang jatuh tempo pada 8 Januari 2022 mendatang dan obligasi II senilai Rp 400 miliar yang jatuh tempo 28 Juni 2022. Selain itu, perseroan juga memiliki beberapa kewajiban kepada bank, baik di induk maupun di anak usaha.

 

Saat ini TDPM tengah bekerja keras untuk melakukan restrukturisasi dan menyusun proposal kepada pihak-pihak yang memberikan utang kepada perusahaan. Harapannya, proposal restrukturisasi tersebut bisa diserahkan kepada pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.

"Proposal diberikan khususnya kepada MTN holder, namun bond holder juga kami akan lakukan secara bersamaan sekaligus bersama seluruh bank yang terkonsolidasi di Tridomain, di seluruh anak usaha untuk restrukturisasi," kata Hendri.

Menurutnya, selama ini perusahaan melakukan pembayaran kepada seluruh kreditur yang ada secara konsisten. Namun, harus terpaksa melakukan penjadwalan ulang restrukturisasi atas kewajiban yang sudah, maupun yang akan jatuh tempo.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...