Sengketa Lahan dengan Rocky Gerung, Ini Penjelasan Sentul City

Safrezi Fitra
11 September 2021, 12:26
Sengketa Lahan dengan Rocky Gerung, Ini Penjelasan Sentul City
Sentul City
Sentul City

PT Sentul City Tbk. (BKSL) buka suara terkait sengketa lahan dengan Rocky Gerung dan beberapa warga lainnya di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sentul City mengklaim lahan tersebut miliknya secara sah, sehingga berhak menguasai tanah tersebut.

"Kami sampaikan bahwa Lokasi klaim Villa dengan bangunan permanen yaitu di daerah Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, kurang lebih seluas 800 m2 yang berdiri di atas SHGB milik PT Sentul City," kata manajemen Sentul City dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (10/9). Surat keterbukaan informasi ini ditandatangani oleh Presiden Direktur Sentul City Tjetje Muljanto dan Direktur Iwan Budiharsana.

Sentul City mengaku mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Maung seluas 1.100 hektare (ha) yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang. Pada 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku hingga 2013.

Setahun sebelum masa berlakunya habis, Sentul City melakukan pemecahan dan perpanjangan HGB pada lahan tersebut. Salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh Rocky Gerung.

"Bahwa RG (Rocky Gerung) mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H.Andi Junaedi (Narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat), dan surat oper alih garapan RG ditandatangani oleh Acep Supriatna Kepala Desa yang menjabat (cukup banyak kasus juga yang dilakukan oleh Acep Supriatna alias Ucok)," kata manajemen Sentul City.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...