Penetapan Tarif Batas Atas (TBA) ternyata tidak dapat menjadi acuan harga tiket yang dibayar oleh penumpang. Apalagi tarif yang tertera dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tersebut hanya mencantumkan penghitungan tarif dasar. Masih ada komponen lain yang bisa menentukan harga tiket pesawat.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyebutkan beberapa komponen tersebut antara lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran dana pertanggungan Jasa Raharja, Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Udara (PJP2U) aliasairport tax, serta biaya tambahan yang dapat dikenakan maskapai kepada penumpang. "Tidak semua komponen tarif masuk ke maskapai," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, beberapa hari lalu.

Advertisement

Saat musim mudik lebaran kemarin, masyarakat dihebohkan dengan kabar mahalnya tiket pesawat. Sempat beredar isu harga tiket pesawat dari Bandara Soekarno Hatta ke Pekanbaru pada Minggu (2/6), mencapai Rp 6,61 juta untuk sekali jalan. Beberapa maskapai penerbangan langsung merespons kabar tersebut. Lion Air menjelaskan bahwa harga tiket tersebut terdiri dari dua penerbangan, yakni Batik Air tujuan Soekarno Hatta - Kualanamu (Medan) seharga Rp 5,65 juta disambung Kualanamu - Pekanbaru dengan tarif Rp 955 ribu. 

(Baca: Empat Faktor yang Dituding Jadi Penyebab Mahalnya Tiket Pesawat)

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Prihantoro memastikan perusahaannya menjual tiket sesuai aturan pemerintah. Tarif yang dikenakan Lion Air telah menghitung biaya dengan tambahan komponen sesuai aturan seperti PPN 10 persen, iuran Jasa Raharja, hingga airport tax. "Kami tidak menjual (tiket) yang melebihi batas atas," kata Danang, dalam keterangannya beberapa hari lalu. 

Harga tiket Garuda Indonesia untuk rute Bandung-Medan juga sempat dikabarkan mencapai Rp 21 juta. Namun, pihak Garuda membantah hal tersebut. Harga tiket tersebut bukanlah penerbangan langsung, tetapi penerbangan dengan melibatkan banyak kota sebagai transit, yakni dari Bandung ke Denpasar, kemudian ke Jakarta dan berakhir di Kualanamu. Makanya, harga tiketnya menjadi sangat mahal. Maskapai penerbangan pelat merah ini mengaku menjual tiket Jakarta-Medan Rp 2,1 juta, sesuai TBA yang ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, masyarakat ramai membicarakan mahalnya harga tiket pesawat untuk rute-rute tertentu menjelang liburan Lebaran 2019. Pada platform penjualan tiket online, seperti Traveloka.com atau Tiket.com, harga tiket Bandung-Medan dan Jakarta-Makasar bisa dijual lima enam kali lipat dari tarif normal.

(Baca: Viral Harga Tiket Pesawat Rp 21 Juta, Kemenhub: Hati-hati Beli Tiket)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan hal ini terjadi karena platform aplikasi tersebut menampilkan harga penerbangan tidak langsung. Artinya, bukan maskapai yang menetapkan harga tiketnya sangat mahal.

Kementerian pun telah meminta maskapai untuk mengingatkan dan menegur mitra penjual atau agen untuk tidak menampilkan harga yang tidak masuk akal. “Kalau maskapai tidak diingatkan untuk menegur mitra mereka, ini akan merugikan reputasi maskapai sendiri, sekaligus membuat calon penumpang menjerit,” ujar Polana, Jumat (31/5).

Kemenhub Pastikan Tak Ada Maskapai yang Langgar Aturan TBA

Polana memastikan saat ini belum ada maskapai melanggar aturan TBA. Dia juga mengatakan TBA yang dilampirkan dalam Kepmenhub 109 bukanlah harga tiket namun masih ada beberapa tambahan. Meski begitu, tarifnya masih dalam kendali pemerintah.

Dia menjelaskan selain biaya tercantum di Kepmenhub 106, ada pula biaya yang disesuaikan dengan layanan di masing-masing maskapai. Maka, Kemenhub memberi lampu hijau bagi maskapai dengn layanan penuh seperti Garuda Indonesia dan Batik Air menjual tiket dengan memasukkan komponen TBA 100 persen.

(Baca: Kemenhub Pastikan Tak Ada Pelanggaran Tarif Batas Atas Pesawat)

Untuk maskapai layanan menengah seperti Sriwijaya Air dan NAM Air menjual dengan maksimal 90 persen dari TBA. Adapun maskapai berbiaya murah seperti Lion Air, Citilink, dan Indonesia AirAsia boleh menjual dengan batas harga 85 persen dari TBA. "Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai yang berlaku," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement