• Pemerintah sempat menjanjikan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021 dibayarkan penuh, tapi kenyataannya masih sama dengan tahun lalu.
  • Petisi protes "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" didukung puluhan ribu akun.
  • Pemerintah meminta PNS menerima dan lebih bijaksana terkait keputusan THR tahun ini.

Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara/ Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri pada 10 hingga 5 hari sebelum Idul Fitri 2021. Namun, puluhan ribu PNS kecewa dengan kebijakan THR tahun ini.

Para PNS bukan mempermasalahkan waktu pencairannya, tapi formula perhitungan THR yang dibayarkan. Formula THR PNS tahun ini masih sama dengan tahun lalu, yakni tidak memperhitungkan komponen tunjangan kinerja.

Advertisement

Komponen THR PNS tahun ini terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Dalam perhitungan THR tahun ini, pemerintah tidak memasukkan tukin atau tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

Kecewa dengan kebijakan THR tahun ini, akun bernama Romansyah H membuat petisi di situs Change.org dengan judul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019." Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.

Petisi yang dibuat pada 30 April 2021 ini telah mendapat banyak dukungan. Dalam sepekan, suda ada 20 ribu akun yang ikut menandatangani petisi ini. Romansyah H menuliskan petisi ini dengan melampirkan berita video yang menyebutkan Menteri Keuangan menjanjikan THR PNS tahun ini akan dibayarkan penuh dengan tunjangan kinerja. "Video janji bu Menteri pun udah banyak tersebar di media dan website Kemenkeu," seperti dikutip dalam petisi tersebut.

Memang dalam konferensi pers nota keuangan APBN 2021, Sri Mulyani pernah mengatakan pemerintah akan mengembalikan pemberian THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya. "Pemerintah THR dan gaji ke-13 akan diberikan dengan penghitungan yang penuh yaitu sesuai dengan tunjangan kinerja mereka," ujar Sri Mulyani pada Agustus 2020.

Pemerintah mengasumsikan pandemi Covid-19 mulai melandai pada tahun ini berkat vaksinasi. Makanya, saat itu pemerintah hanya mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 356,5 triliun.

Namun dalam perkembangannya, pandemi masih terjadi dan tekanan ekonomi yang belum berakhir. Alhasil pemerintah pun menaikkan anggaran PEN tak lama setelah tahun anggaran 2021 dimulai. Tak tanggung-tanggung, alokasi anggaran PEN tahun ini naik hampir dua kali lipat menjadi Rp 699 triliun.

Saat mengumumkan besaran THR untuk PNS pada 29 April lalu, Menteri Sri Mulyani mengatakan alasan pemerintah kembali memangkas THR PNS, karena masih mempertimbangkan penanganan covid-19 yang membutuhkan dana besar. Apalagi, banyak masyarakat umum yang masih membutuhkan bantuan negara.

"Ini merupakan langkah pemerintah untuk tetap berikan THR untuk seluruh PNS, pensiunan, dan P3K," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 30,8 triliun untuk pembayaran THR bersumber dari APBN. Sebenarnya anggaran itu lebih tinggi dari tahun lalu Rp 29,3 triliun dan 2019 yang hanya Rp 20 triliun. 

Beda Suara Presiden dan Menkeu Soal THR PNS?

Banyak yang berpendapat kekecewaan PNS hingga munculnya petisi ini disebabkan adanya perbedaan pendapat antara Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan. Awalnya Jokowi ingin memberikan THR PNS secara penuh, tapi nyatanya Menteri Keuangan mengumumkan besaran THR PNS tahun ini masih sama dengan tahun lalu.

Bahkan, dalam komentar di petisi tersebut, beredar informasi mengenai pencairan tunjangan kinerja hingga empat kali di lingkungan Kementerian Keuangan. Tunjangan ini dibayarkan sebelum jadwal pencairan THR.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement