Optimalisasi Hutan Desa untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan Melindungi Hutan

Tim Riset dan Publikasi
Oleh Tim Riset dan Publikasi - Tim Publikasi Katadata
16 Oktober 2019, 15:12
Warga Hutan Desa Bentang Pesisir Padang TIkar, membuat kolam mina hutan budidaya kepiting bakau di area mangrove.
IDH/Beawiharta
Warga Hutan Desa Bentang Pesisir Padang TIkar, membuat kolam mina hutan budidaya kepiting bakau di area mangrove.

Indonesia tercatat sebagai negara yang berhasil melindungi hutan dibandingkan dengan negara tropis lainnya. Pujian itu tertuang dari data dari University of Maryland yang dirilis pada 27 Juni 2018 oleh lembaga riset World Resources Institute pada Oslo Tropical Forest Forum. Tentu ini merupakan kabar baik hasil dari pengelolaan hutan yang dilakukan selama ini.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Bambang Supriyanto menjelaskan pemerintah telah membuat program pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat yakni Program Perhutanan Sosial. Target kawasan hutan untuk program ini seluas 12,7 juta hektare yang awalnya dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo untuk selesai pada 2019. Capaian akses kelola Hutan Sosial per 28 Juni 2019 sudah mencapai 3.133.847,19 ha, dengan total surat keputusan (SK) sebanyak 5.756 unit SK yang diberikan kepada 691.737 kepala keluarga.

“Masih ada 9,5 juta hektar yang perlu kita dorong, namun kita juga perlu menjaga kualitas bukan hanya kuantitasnya saja,” kata Bambang. Upaya menjaga kualitas dilakukan dengan pendampingan, agar akses hutan yang diberikan dapat membawa kemanfaatan ekologi (tutupan hutan meningkat), sosial (konflik tenurial menurun), dan ekonomi (pendapatan masyarakat naik).

Ada lima skema dalam program ini. Pertama, Skema Hutan Desa, yakni hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Kedua, Hutan Kemasyarakatan, yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

Ketiga, Hutan Tanaman Rakyat, yaitu hutan tanaman di hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi. Keempat, Hutan Adat, yakni hutan yang terletak di dalam wilayah masyarakat hutan adat. 

Kelima, Sistem Kemitraan Kehutanan, yakni kerja sama masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan (IUP) hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

Program Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi warga di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah untuk perlindungan dan produksi. Setelah disetujui, masyarakat dapat mengelola  hutan itu dengan praktik ramah lingkungan.“Tapi syaratnya tidak dikelola langsung oleh aparat desa tapi oleh lembaga pengelola hutan desa (LPHD) dan para pihak yang telah diberi SK kepala desa,” imbuh Bambang. 

Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (YIDH) menangkap peluang mengembangkan model bisnis Hutan Desa. "YIDH melihat Hutan Desa sebagai salah satu peluang inklusi dalam model Produksi Proteksi Inklusi (PPI) yang dikembangkan oleh YIDH," kata Aris Wanjaya, Manajer Program Lanskap Yayasan IDH.

Hutan Desa Bentang Pesisir Padang Tikar 

Aris menjelaskan, konsep Hutan Desa menarik karena masyarakat mendapatkan hak pengelolaan dan akses ke areal hutan di sekitar mereka tetapi di saat bersamaan juga harus melindungi hutan. Di wilayah Hutan Desa yang menjadi lokasi dampingan Yayasan IDH bersama mitra Sampan Kalimantan di Bentang Pesisir Padang Tikar misalnya, mendapatkan hak pengelolaan selama 35  tahun untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dan melindungi hutan dan mangrove yang ada di wilayah tersebut.

Halaman:
Reporter: Tim Riset dan Publikasi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...