Mengurai Tantangan Pengembangan Telemedis di Indonesia

Kendala dalam penerapan telemedis di Indonesia terutama soal kekhawatiran pasien atau masyarakat terkait keamanan data diri maupun akurasi diagnosa.
Dini Hariyanti
Oleh Dini Hariyanti - Tim Publikasi Katadata
3 September 2020, 14:20
Ilustrasi Aplikasi Kesehatan
123rf.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai bahwa inovasi di bidang layanan kesehatan seperti telemedis sepatutnya terus dikembangkan. Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, telemedis menjadi terobosan untuk mempercepat tranformasi digital di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menuturkan, peralihan konsultasi kesehatan secara tatap muka ke konsultasi daring semakin tinggi terutama semasa pandemi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata, selama pandemi Covid-19 terjadi lonjakan kunjungan ke aplikasi telemedis sekitar 600 persen.

“Percepatan transformasi digital selayaknya membuat layanan telemedis semakin baik, bisa menjangkau daerah terpencil dan tertinggal. Dan Covid-19 ini menjadi katalis untuk mempercepat transformasi digital. Ini momentum yang harus dimanfaatkan,” katanya dalam diskusi publik bertajuk Telemedis untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan, di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).

Telemedis dimaknai Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai layanan kesehatan yang memanfaatkan platform teknologi komunikasi dan informatika. Layanan kesehatan jarak jauh ini diutamakan untuk memfasilitasi interaksi dokter dan pasien tanpa melibatkan kontak fisik.

Telemedis sebetulnya adalah tahap awal di dalam proses digitalisasi layanan kesehatan. Di dalamnya mencakup pendaftaran secara daring serta telekonsultasi. Saat ini, Indonesia mulai memasuki fase telehealth yang  meliputi telepharmacy, telelaboratory, teleradiology, virtual medical education, dan virtual assistant.

Peneliti kesehatan dari Deloitte Luthfi Mardiansyah mengutarakan bahwa perkembangan telemedis bukan tanpa hambatan. Kendala yang ada misalnya keterbatasan infrastruktur digital, kebijakan yang belum menyeluruh, praktisi kesehatan lambat mengadopsi teknologi terkini, serta kekhawatiran pasien/masyarakat terkait keamanan data diri maupun akurasi diagnosa.

“Keterbatasan infrastruktur digital disikapi pemerintah dengan menghadirkan proyek Palapa Ring. Sementara terkait regulasi, kita sekarang mulai bisa merujuk kepada peraturan yang ada, khususnya yang dirilis Kemenkes,” ujar Luthfi.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Video Pilihan
Loading...

Artikel Terkait