Kisah Rosida, Pedagang Bakso yang Tabungannya Nyaris Sirna

Sahistya Dhanesworo
Oleh Sahistya Dhanesworo - Tim Publikasi Katadata
26 April 2022, 08:40
Rosida
LPS
Rosida, eks nasabah BPR Tawang Alun.

Hati Rosida tak lagi gundah. Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu, merasa lega berkat kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebelumnya, pada Januari tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tawang Alun. Bank itu adalah bank tempat Rosida biasa menabung dari hasil kerjanya sehari-hari sebagai pedagang bakso. “Saya sudah menabung sejak 22 tahun lalu di BPR Tawang Alun,” ujar Rosida saat ditemui tim LPS di kediamannya di Banyuwangi, Sabtu (23/4).

Kekhawatiran sempat dirasakannya lantaran BPR Tawang Alun harus berhenti beroperasi. Namun setelah tahu bahwa ada lembaga yang menjamin simpanannya di bank, Rosida kembali bernapas lega. “Saya diberi tahu sudah ada LPS yang menjamin simpanan kita. Tanpa berselang lama, benar saja, saya dihubungi oleh pihak LPS,” kata perempuan 52 tahun itu.

Rosida mengaku tak jera menabung di bank. Sebab, LPS menjamin simpanannya di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Berdasarkan pengalamannya saat proses likuidasi BPR Tawang Alun, Rosida mengaku pencairan tabungannya dilakukan dengan sangat mudah, asalkan memenuhi syarat 3T:

  1. Tercatat, yakni simpanan ada dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS.
  3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.

Rosida bukanlah satu-satunya nasabah yang merasakan manfaat dari kehadiran LPS. Seluruh nasabah BPR Tawang Alun juga mendapatkan jaminan serupa. Dengan prinsip 3T, Rosida dan nasabah lainnya tak perlu khawatir lagi untuk menabung. Sebab, jika bank tempat nasabah menabung terpaksa ditutup atau bangkrut, LPS akan membayarkan simpanan nasabah di bank tersebut.

LPS Jamin Rekening Nasabah di Bank-Bank yang Dilikuidasi

Tak hanya BPR Tawang Alun. Sepanjang 2021, LPS telah melikuidasi 8 BPR maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Tahun lalu, LPS juga telah melakukan pembayaran klaim kepada 16.730 rekening, dengan total nominal sebanyak Rp 71,46 miliar.

Bila menilik sejak tahun 2005 hingga 2021, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 116 BPR maupun BPRS, serta 1 bank umum. Tak hanya melikuidasi, LPS juga menyelamatkan 1 bank umum pada periode tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...