Mengenal Cagar Alam, Tempat Pelestarian Keanekaragaman Hayati

Siti Nur Aeni
18 Oktober 2021, 10:40
Pesona Cagar Alam Pulau Sempu di Malang, Jawa Timur
instagram.com/pulausempu
Pesona Cagar Alam Pulau Sempu di Malang, Jawa Timur

Cagar alam merupakan kawasan konservasi untuk melestarian keanekaragaman hayati yang dimiliki negera kita. Menurut data dalam ksdae.menlhkgo.id, pada tahun 2018 Indonesia memiliki cagar alam sebanyak 212 yang tersebar di berbagai wilayah.

Pengertian Cagar Alam

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cagar alam adalah daerah kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang yang dilindungi undang-undang dari bahaya kepunahan.

Pengertian lain tentang cagar alam juga terdapat di Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990. Dalam undang-undang tersebut, cagar alam diartikan sebagai kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Sementara itu menurut penjelasan di repository.ugm.ac.id, cagar alam merupakan sebuah kawasan lindung dengan fungsi konservasi atau lindung penting terutama sebagai sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan lestari sumberdaya alam hayati beserta eksositemnya.

Fungsi Cagar Alam

Kawasan konservasi ini memiliki peran yang penting. Mengutip dari elibrary.unikom.ac.id, ada dua fungsi cagar alam. Berikut penjelasannya.

1. Fungsi Pelestarian

Cagar alam berdiri untuk melestarikan dan melindungi hewan serta tumbuhan yang ada di hutan. Di area konservasi tersebut hewan dan tumbuhan akan dilindingi serta dilestarikan agar populasi bertambah dan tidak punah.

2. Fungsi Akademis

Selain untuk keperluan pelestarian, fungsi cagar alam lainnya yaitu bisa digunakan untuk kepentingan akademis. Banyak tempat pelestarian yang digunakan untuk penelitian.

Peraturan Perundang-undangan Tentang Kawasan Konservasi

Di Indonesia ada banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kawasan konservasi, termasuk UU tentang cagar alam. Peraturan tersebut ada yang mengatur langsung ada juga yang mengatur tidak langsung.

Mengutip dari Jurnal Visioner 2(2), berikut ini daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur langsung dan tidak langsung kawasan konservasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...