Taman Nasional, Kawasan Konservasi dengan Beragam Fungsi

Siti Nur Aeni
18 Oktober 2021, 19:46
Pemandangan alam di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), di Manggarai Barat, NTT, Selasa (20/1/2020). Menurut Balai TNK, jumlah kunjungan wisatawan sejak Desember 2019 hingga pertengahan Januari 2020 mengalami penurunan dari biasanya 600 wisatawan per ha
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Pemandangan alam di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), di Manggarai Barat, NTT.

Keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia harus dijaga dan dilestarikan. Upaya pelestarian dilakukan melalui kawasan konservasi. Ada banyak jenis kawasan konservasi, salah satunya taman nasional.

Menurut data yang tercantum dalam “Statistik Ditjen KSDAE 2”, pada tahun 2018 ada 54 taman nasional yang tersebar di berbagai daerah. Luas kawasan konservasi tersebut yaitu 16.224.801,17 hektare.

Pengertian Taman Nasional

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang dikelola dan dimanfaatkan untuk kegiatan pengetahuan, pendidikan, pelatihan, rekreasi, dan pariwisata.

Dalam Jurnal Antropologi Indonesia 29(3), definisi taman nasional yaitu kawasan untuk melestarikan ekosistem asli. Tempat ini dikelola menggunakan sistem zonasi dan biasanya digunakan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Pengertian tentang kawasan konservasi ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2006. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa taman nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratan maupun perairan yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

Peraturan tersebut juga menjelasakan terkait sistem zonasi taman nasional. Ada empat zona taman nasional yang terdiri atas:

  1. Zona inti
  2. Zona rimba; zona perlindungan bahari untuk daerah perairan.
  3. Zona pemanfaatan
  4. Zona lain yang terdiri dari zona tradisional, rehabilitasi, religi budaya dan sejarah, serta zona khusus.

Fungsi Taman Nasional

Zonasi taman nasional ternyata menentukan fungsi dari taman nasional. Berdasarkan penjelasan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2006, berikut ini beberapa fungsi taman nasional berdasarkan zona-nya.

Zona Inti

  1. Melindungi ekosistem.
  2. Mengawetkan flora dan fauna khas beserta habitatnya dari gangguan dan perubahan.
  3. Sumber platfah nutfah dari tumbuhan dan satwa liar.
  4. Berfungsi untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan penunjang budidaya.

Zona Rimba

  1. Mengawetkan dan memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan.
  2. Keperluan penelitian.
  3. Pendidikan konservasi.
  4. Wisata terbatas.
  5. Habitat satwa migran.
  6. Menunjang budidaya.
  7. Mendukung zona inti.

Zona Pemanfaatan

  1. Mengembangkan pariwisata alam dan rekreasi.
  2. Sebagai media pendidikan.
  3. Penelitian dan pengembangan yang memberikan pemanfaatan.
  4. Untuk menunjang budidaya.

Zona Tradisonal

Berdasarkan zona tradisional, fungsi taman nasional dapat dimanfaatkan masyarakat setempat secara lestari melalui peraturan dan pemanfaatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Zona Rehabilitasi

Fungsi dari kawasan konservasi ini yaitu untuk mengembalikan ekosistem area yang rusak menjadi atau mendekati kondisi ekosistem alami.

Zona Religi

  1. Melindungi nilai hasil karya, budaya, sejarah, arkeologi atau keagamaan.
  2. Tempat penelitian
  3. Pendidikan dan wisata sejarah.
  4. Arkeologi dan religius.

Zona Khusus

  1. Sarana menunjang kehidupan.
  2. Sarana telekomunikasi.
  3. Fasilitas transportasi dan listrik.

Sementara itu dalam eprints.undip.ac.id, fungsi utama taman nasional sebagai berikut:

  1. Menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi sistem penyangga kehidupan.
  2. Melindungi keanekaragaman jenis dan mengupayakan manfaat sumber plasma nutfah.
  3. Sarana penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan latihan.
  4. Tempat wisata alam dan pelestarian budaya setempat.
  5. Pengembangan daerah.

Taman Nasional Indonesia

Taman nasional di Indonesia ada 54 yang tersebar di beberapa daerah. Berikut ini beberapa taman nasional yang ada di Indonesia.

1. Taman Nasional Gunung Leuser

Taman nasional ini terletak di Aceh, Sumatera Utara. Mengutip dari gunungleuser.or.id, kawasan ini sudah ada sejak zaman pemerintahan Belanda pada tahun 1920-an. Kawasan ini diresmikan pada 6 Maret 1980 melalui SK Menteri Pertanian Nomor 811/Ktps/Um/II1980.

Masih melansir dari gunungleuser.or.id, vegetasi kawasan konservasi ini termasuk flora Sumatera dan berkaitan dengan flora di Semenanjung Malaysia, Pulau Kalimantan, Pulau Jawa, dan Filipina. Untuk fauna di Gunung Leuser terdiri dar mamalia, burung, reptil, ampibi, ikan, dan invertebrata.

Dari laman resmi Taman Nasional Gunung Leuser juga diterangkan bahwa di kawasan ini ada beberapa satwa kunci seperti harimau sumatera, gajah sumatera, orang utan sumatera, dan badak sumatera.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...