Pesona Taman Nasional Baluran, Afrika Kecil di Jawa

Siti Nur Aeni
18 Oktober 2021, 20:53
Savana Bekol salah satu objek wisata di Taman Nasional Baluran.
pariwisata.situbondokab.go.id
Savana Bekol salah satu objek wisata di Taman Nasional Baluran.

Taman nasional merupakan tempat pelestarian alam untuk berbagai keperluan mulai dari penelitian, pendidikan, sampai tempat wisata. Menurut data di “Statistik Ditjen KSDAE 2”, tahun 2018 Indonesia memiliki 54 taman nasional. Salah satu kawasan konservasi tersebut yaitu Taman Nasional Baluran.

Sejarah Taman Nasional Baluran

Taman nasional ini berada di Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur. Kawasan ini memliki sejarah yang panjang. Mengutip dari balurannationalpark.id, berikut ini rangkuman sejarah Taman Nasional Baluran.

Tahun 1920

Pada tahun ini diusulkan pencadangan Hutan Bitakol seluas kurang lebih 1.553 hektare untuk areal hutan produksi jati atau jatibosch.

Tahun 1928

Upaya konservasi kawasan Baluran sudah dilakukan sejak masa Hindia Belanda. Rintisan tersebut berdasarkan usulan A. H. Loedeboer. Ia merupakan seorang pemegang konsesi lahan perkebunan di kawasan Baluran, daerah Labuhan Merah dan Gunung Mesigit pada waktu itu.

Tahun 1930

Tanggal 23 Januari 1930 diterbitkan Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda No. 83 (Gouvernement Besluit van 23 Januari 1930, No. 83) yang menetapkan Baluran sebagai Hutan Lindung.

Tahun 1937

Tahun 25 September 1937 pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 9, Lembaran Negara Hindia Belanda 1937, No. 544 yang berisi penunjukan area Baluran sebagai Suaka Margasatwa. Luas area tersebut kurang lebih 25.000 hektare.

Tahun 1949

Jawatan Kehutanan Banyuwangi membuat rencana pengelolaan hutan Bitakol diperluas hingga daerah lain sepanjang jalan provinsi. Total areal tersebut seluas 4.739 hektare.

Tahun 1962

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria No.SR/II.P.A/1962, tanah konsesi Labuhan Merah dengan luas 293,6 hektare dimasukkan ke dalam Suaka Margasatwa Laburan Merak.

Tahun 1980

Tanggal 6 Maret 1980 dilaksanakan kongres taman nasional sedunia di Bali. Pada acara tersebut kawasan Baluran dideklarasikan sebagai taman nasional oleh Menteri Pertanian.

Tahun 1997

Tanggal 23 Mei 1997 dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 279/Kpts-VI/1997 yang mengubah status kawasan Baluran dari suaka margasatwa menjadi taman nasional.

Tahun 1999

Penunjukan kembali kawasan hutan di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur seluas 1.357.206,30 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 417/Kpts-II/1999.

Dikeluarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam (PKA) Nomor: 187/Kpts./DJ-V/1999 tanggal 13 Desember 1999 tentang penataan zona pengelolaan pada kawasan seluas ± 25.000 hektare.

Kawasan tersebut dibagi menjadi  zona inti seluas ±12.000 hektare, zona rimba seluas ±5.537 hektare (perairan = 1.063 hektare dan daratan = 4.574 hektare), zona pemanfaatan intensif seluas ± 800 hektare, zona pemanfaatan khusus seluas ± 5.780 hektare, dan zona rehabilitasi ±783 hektare.

Tahun 2011

Tanggal 21 Juli 2011, diterbitkan lagi Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.395/Menhut-II/2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 417/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur seluas 1.357.206,30 hektare.

Dari keputusan tersebut maka luas hutan dan konservasi perairan Provinsi Jawa Timur menjadi 1.361.146 hektare. Dan Taman Nasional Baluran menjadi bagian Kawasan Suaka Alam/Kawasan Peelstarian Alam (KSA/KPA) dengan 4,8% daratan dan 0,07% perairan.

Fungsi Taman Nasional Baluran

Taman Nadional Baluran sebenarnya memiliki fungsi yang sama dengan taman nasional pada umumnya. Mengutip eprints.undip.ac.id, fungsi utama taman nasional sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...