Memahami Uji Emisi dari Pengertian sampai Biayanya
Uji emisi menjadi salah satu dari tujuh strategi untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Pencemaran udara sudah sejak lama menjadi permasalahan lingkungan di ibu kota. Masalah tersebut bahkan menyeret nama Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan sebagai bagian dari pihak yang bersalah atas polusi udara Jakarta.
Pengujian emisi kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam Perda tersebut khusunya pasal 19 diterangkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan.
Aturan serupa juga terdapat di Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Provinsi DKI Jakarta per Juni 2019, kurang lebih ada 193,416 mobil pribadi yang melakukan uji emisi. Angka tersebut tentu masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki warga DKI Jakarta.
Berbicara mengenai pengujian emisi, mungkin masih banyak diantara kita yang belum mengetahui tentang pengujian emisi ini. Untuk itu mari kita simak uraian dibawah ini tentang uji emisi mulai dari pengertian sampai biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan uji tersebut.
Apa Itu Uji Emisi?
Uji emisi adalah pengujian kendaraan bermotor yang tujuannya untuk mengurangi gas rumah kaca dan udara berbahaya dari mesin kendaraan bermotor. Dalam jakarta.go.id, pengujuan emisi gas dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas di kenalpot kendaraan.
Pengujuan ini dilakukan saat kendaraan dalam kondisi hidup. Namun alat elektronik di dalam kendaraan seperti radio, lampu, atau pendingin udara harus dalam keadaan mati. Pengujian dilakukan 5 – 7 menit, dan saat selesai kadar pada asap kendaraan akan dicatat.
Pengujian ini akan mendeteksi beberapa zat kimia seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), karbon dioksida (CO2), oksigen (O2), dan nitrogen oksida (NO).