Mengulas Vaksin Kanker Serviks yang Akan Diwajibkan Kemenkes

Siti Nur Aeni
20 April 2022, 17:44
Ilustrasi pemberian vaksin kanker serviks
pixabay.com
Ilustrasi pemberian vaksin kanker serviks

Vaksin kanker serviks sedang banyak dibacarakan masyarakat Indonesia. Hal ini dipicu oleh wacana Kementerian Kesehatan yang hendak mewajibkan vaksinasi human papullomavirus (HPV) untuk mencegak penyakit kanker serviks.

Rencananya, vaksin ini akan diberikan ke pelajar putri kelas 5 dan 6 sekolah dasar. Pemberian vaksin ini akan dilakukan bersamaan dengan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) pada Agustus dan November. Vaksinasi ini akan mulai berlaku secara nasional pada 2023-2024.

Advertisement

Di tahun 2021 lalu, vaksinasi ini sudah dilakukan di dua provinsi dan lima kabupaten/kota. Dan saat ini, Kementerian Kesehatan tengah memfasilitasi pelatihan vaksinasi secara berjenjang.

Sebenarnya vaksin kanker serviks sudah ada sejak dahulu. Namun, belum semua orang mengetahui jenis vaksin ini, padahal vaksin ini berperan penting untuk menjaga kesehatan. Melansir dari situs alodokter.com dan hellosehat.com, berikut penjelasan seputar vaksin kanker serviks yang penting untuk diketahui.

Apa Itu Vaksin Kanker Serviks?

Kanker serviks adalah kanker yang muncul di sel dalam rahim. Kanker ini umumnya disebabkan oleh HPV yang penularannya dapat terjadi lewat hubungan seksual. Khusunya, hubungan seks yang berisiko seperti berganti pasangan hingga berhubungan seks tanpa pengaman.  

Vaksin kanker serviks adalah jenis vaksin yang bertujuan untuk mencegah penyakit akibat HPV. Virus ini bisa menyebabkan kanker leher rahim, kanker vagian, kanker vulvam kutil kelamin, dan anus. Dengan melakukan imuniasi HPV diketahui bisa menyebabkan penyakit-penyakit tersebut.

Namun, imuniasis HPV tidak bisa mencegah jenis penyakit lainnya, yang disebabkan oleh:

  • Bakteri (klamidia, gonorea, dan sipilis).
  • Parasit (trikomoniasis).
  • Virus lainnya (hepatitis B, herpes genital, HIV, dan zika).

Vaksin HPV hanya berguna untuk mencegah infeksi HPV yang berupa kanker serviks atau kutil kelamin.

Ketentuan Pemberian Vaksin Kanker Serviks

Di Indonesia, pemberian vaksin kanker serviks ini disarankan untuk remaja perempuan berusia 10 tahun ke atas. Untuk remaja usia 10-13 tahun, pemberian vaksin ini cukup dua dosis. Sementara itu, untuk remaja usia 16-18 tahun butuh tiga dosis dengan jarak 1-6 bulan antara dosis penyuntikan.

Walaupun demikian, perempuan yang lebih dewasa masih bisa mendapatkan vaksin ini, dengan syarat sesuai anjuran dokter. Dosis vaksin yang diberikan dipercaya bisa memberi perlindungan jangka panjang dari infeksi virus HPV.

Apabila saat remaja dosis vaksin kanker serviks belum lengkap, ada baiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter saat hendak melengkapi dosis vaksin. Perlu diketahui juga bahwa, vaksin ini bisa tak hanya untuk perempuan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement