Syarat Mudik 2022 yang Penting untuk Diketahui

Siti Nur Aeni
22 April 2022, 13:50
Syarat Mudik 2022 yang Penting untuk Diketahui
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Petugas memeriksa tiket elektronik calon penumpang pesawat di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/4/2022). Banyak warga yang melakukan mudik Lebaran 1443 H lebih awal lewat jalur udara, untuk menghindari tingginya harga tiket dan penumpukan penumpang jika mudik mendekati hari raya.

Setelah dua tahun di larang, tahun ini pemerintah mengizinkan aktivitas mudik alis pulang kampung menjelang Idul Fitri. Tentu saja kabar ini disambut baik seluruh masyrakat Indonesia, terutama yang merantau di luar daerah. Namun, karena masih dalam suasana pandemi, pemerintah memberlakukan sejumlah syarat mudik 2022. Apa saja syaratnya? Simak penjelasan berikut ini.

Aturan Mudik Terbaru

Syarat mudik di tahun ini berlaku untuk semua moda transportasi baik darah, laut, atau pun udara. Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes) mensyaratkan kepada seluruh pemudik untuk mengisi e-HAC di PeduliLindungi. Apa itu e-HAC?

Advertisement

e-HAC atau Electronic Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan modern yang dikembangkan oleh Kemenkes. e-HAC menjadi sistem untuk monitoring secara cepat terhadap seluruh pelaku perjalanan. e-HAC juga berguna untuk memudahkan masyarakat dan petugas di lapangan dalam melakukan pengecekan kelayakan perjalanan selama musik mudik Lebaran.

Mulai tanggal 5 April lalu, pertugas di seluruh moda transportasi umum melakukan pemeriksaan status e-HAC calon penumpang. Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi, pemeriksaan e-HAC dilakukan secara acak.

Cara Mengisi e-HAC sebagai Syarat Mudik 2022

Pengisian e-HAC bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PeduliLindungi. Melansir dari kemkes.go.id, berikut ini cara mengisi e-HAC sebagai syarat mudik naik kereta, mobil, pesawat, dan kapal laut.

  1. Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru. Apabila sudah memiliki aplikasi ini, pastikan Anda memperbaharui aplikasi tersebut.
  2. Buat akun atau masuk jika sudah memiliki akun PeduliLindungi.
  3. Klik menu “e-HAC”.
  4. Kemudian pilih “Buat e-HAC”.
  5. Pilih opsi “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
  6. Pilih sarana perjalanan.

Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi data yang dibutuhkan sesuai dengan moda transportasi yang digunakan. Berikut ini cara mengisi e-HAC sesuai dengan sarana perjalanan yang digunakan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement