Kejaksaan Agung menyita aset satu paket saham milik terpidana kasus Asabri dan Jiwasraya, Heru Hidayat sebanyak 687 juta unit melalui PT Jasa Penunjang Tambang.
Kabar baik bagi aparatur sipil negera (ASN). Pemerintah pada hari ini mulai membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada para PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Rieke Diah Pitaloka meminta aparat TNI dan juga Polri untuk netral pada Pemilihan Umum 2024.
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting emiten properti Benny Tjokro, PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
PTTUN Jakarta menolak banding PT Berkat Bara Jaya dalam perkara pencabutan Izin IUP Produksi oleh BKPM. Apa dampaknya pada PT Alfa Energi Investama Tbk yang merupakan emiten investasi Asabri?
Kejagung menyerahkan pengelolaan aset dalam perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya kepada Kementerian BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, aset yang diserahkan bernilai Rp 3,1 triliun.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar melalui barang bukti berupa dua mobil dan dua bidang tanah yang telah ditahan negara.
Heru Hidayat sebelumnya dituntut hukuman mati dalam kasus PT Asabri. Kejaksaan juga akan melakukan evaluasi terkait tuntutan terhadap terdakwa lainnya termasuk Benny Tjokro
Kejaksaan Agung menilai hukuman yang paling sesuai untuk Heru Hidayat adalah yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, yakni hukuman mati.
Sebelumnya jaksa menuntut Heru dengan hukuman mati dalam kasus PT Asabri. Hakim memiliki sejumlah argumentasi berbeda hingga tak menjatuhkan vonis terberat
Selain kasus korupsi Asabri, Heru bersama Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, divonis hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.