MK Tolak Turunkan Syarat Usia Pimpinan KPK, Satu Hakim Beda Pendapat
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait syarat usia calon pimpinan (capim) KPK minimal 50 tahun.