Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi APBN 2026 yang diajukan sejumlah lembaga sipil, menyoroti isu transparansi dan kewenangan fiskal pemerintah.
MK mempermudah Penetapan Bencana Nasional dengan mengubah indikator dari lima menjadi tiga, sehingga pemerintah tak perlu tunggu semua syarat terpenuhi.
MK mengeluarkan dua putusan kunci terkait UU Minerba, menegaskan pemberian WIUP harus objektif dan transparan serta mendahulukan pasok dalam negeri untuk hilirisasi.
DPR dan pemerintah akan lakukan kajian komprehensif untuk mencari sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah MK memutuskan anggarannya harus dipisah dari dana pendidikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidik
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan.
MK mengabulkan sebagian permohonan tentang program MBG, sehingga mulai tahun 2028 anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PT Kereta Api Indonesia (KAI) buka suara terkait gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta tiket kereta api digratiskan bagi anak hingga usia 5 tahun.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mulai mencermati dampak implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler tidak menghanguskan sisa kuota internet.
YLKI meminta KPPU mengawasi implementasi putusan MK yang menghapus kuota internet hangus agar tidak memicu praktik kartel atau persaingan tidak sehat di antara operator.
Analis menilai putusan MK yang melarang kuota internet hangus tak mengubah fondasi bisnis operator. Tantangan utama kini ada pada strategi paket dan tarif.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan layanan telekomunikasi menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan dinilai tidak bisa memperkuat perlindungan konsumen.
Mahkamah Konstitusi melarang operator menghanguskan kuota internet sepihak. DPR meminta operator menyesuaikan layanan tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.