Putusan MK: Orang Tua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana. MK menilai tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP