Memahami Cara Mencairkan Jaminan Pensiun

Annisa Fianni Sisma
6 Maret 2023, 14:35
Cara Mencairkan Jaminan Pensiun
BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi, Pekerja Perlu Ketahui Cara Mencairkan Jaminan Pensiun

Cara mencairkan jaminan pensiun wajib diketahui bagi para pekerja yang telah mencapai usia pensiun maupun yang belum tetapi memenuhi kriteria tertentu. Setiap para pekerja biasanya terdaftar dalam Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berhak atas dana jaminan tersebut.

Salah satu cara mencairkan jaminan pensiun dapat diketahui melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id. terdapat berbagai jenis klaim berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik membahas cara mencairkan jaminan pensiun lebih detail. Simak ulasannya dalam pembahasan di bawah ini berupa dasar hukum klaim dan cara mencairkan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Dasar Hukum Klaim Jaminan Sosial

Cara Mencairkan Jaminan Pensiun
Cara Mencairkan Jaminan Pensiun (BPJS Ketenagakerjaan)
 

Prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun.

Terdapat beberapa tahapan hingga pencairan jaminan pensiun.

Cara Mencairkan Jaminan Pensiun

Cara Mencairkan Jaminan Pensiun
Cara Mencairkan Jaminan Pensiun (BPJS Ketenagakerjaan)
 

Langkah-langkah dalam cara mencairkan jaminan pensiun juga mencakup beberapa kriteria. Berikut penjelasannya lebih lengkap.

1. Ketahui Kriteria Pengajuan Klaim

Langkah pertama dalam cara mencairkan jaminan pensiun adalah dengan memahami kriteria pengajuan klaim. Peserta yang memenuhi kriteria berupa mencapai usia pensiun yakni 56 (lima puluh enam) tahun yang dapat mengajukan klaim secara online.

Syarat dan ketentuan lainnya yakni jika peserta merupakan peserta yang mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja, mencapai usia pensiun karena Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan. Tak hanya itu, kriteria lain yakni peserta yang berakhir kontraknya, dan peserta yang kepesertaannya 10 tahun dan mengambil 10% atau 30%.

Berikutnya, kriteria peserta lain yang dapat mengajukan pencairan jaminan pensiun adalah yang mengalami cacat total tetap. Bagi peserta dengan cacat total tetap maka wajib melampirkan dokumen jaminan pensiun.

2. Lengkapi Persyaratan Dokumen

Cara mencairkan jaminan pensiun yang kedua adalah dengan melengkapi persyaratan dokumen. Persyaratan tersebut berupa Formulir 7 atau Form JP BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap, kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, dan fotokopi kartu keluarga.

Kemudian bagi peserta yang cacat total tetap, dokumen tersebut berupa berupa Formulir 7, kartu peserta, KTP asli dan fotokopi, fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa dan menyatakan kondisi peserta. Kemudian ada pula fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat.

Formulir yang dimaksud tersebut dapat diperoleh melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat. Kedua sarana ini dapat mempermudah pengajuan klaim baik bagi yang cakap teknologi maupun yang memerlukan bantuan pegawai BPJS terdekat.

Halaman:
Editor: Sorta
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement