Panduan Standar APD untuk Tenaga Medis yang Menangani Pandemi Corona
Kebutuhan alat pelindung diri atau APD dalam bentuk baju hazmat terus meningkat setiap hari. Semuanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis yang menangani pandemi corona. Sebanyak 20 perusahaan tekstil di dalam negeri tengah memproduksi baju tersebut.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia Rizal Tanzil Rakhman menyebut total produksinya bisa mencapai 17 juta unit per bulan. "Kami masih mengumpulkan bahan bakunya karena APD jahitannya khusus, jadi tidak semua perusahaan bisa produksi," kata dia ketika dihubungi, Senin (6/4).
Pelaku industri garmen melakukan langkah ini untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Nantinya, bajut hazmat itu akan didistribusikan oleh pemerintah ke rumah sakit yang menangani Covid-19.
(Baca: Berbagai Jenis Masker dan Kemampuannya Menahan Partikel)
Bukan hanya dalam skala industri, pengusaha konveksi pun mengambil langkah serupa. Kantor berita Antara kemarin melaporkan, di Jalan Purnawirawan, Kota Bandarlampung, Lampun, ada perajin yang menghentikan sementara produksi seragam sekolah serta pakaian kantor dan beralih membuat baju hazmat.
“Kami melihat banyak yang membutuhkan baju ini dan Lampung masih minim APD. Saya tergerak memproduksinya,” kata pemilik konveksi Elmiyati.
Proses pembuatan baju hazmat untuk tenaga medis yang menangani virus corona ini sudah berjalan dua pekan. Awalnya, Elmiyati hanya membuat 25 baju hazmat per hari. Setelah permintaan meningkat, ia kini membuat 300 baju per hari.
Baju hazmat yang sudah ia kirimkan mencapai 1.500 potong. Harganya Rp 55 ribu per potong dengan bahan baku sesuai standar Dinas Kesehatan setempat.
(Baca: Satgas Covid-19: RI Bakal Produksi Massal APD dengan Bahan Baku Lokal)
Standar APD Sesuai Tingkat Perlindungan
Menurut Rekomendasi Standar Penggunaan APD untuk Penanganan Covid-19 di Indonesia, standar pemakaian APD untuk tenaga medis tergantung situasi dan kondisi penanganan pasien. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu menyebut ada tiga tingkat perlindungan.
Pertama, APD untuk tingkat perlindungan di fasilitas umum, tempat praktik dokter umum, dan ambulans ketika menangani pasien terduga virus corona. Untuk situasi seperti ini, para tenaga medis cukup mengenakan masker bedah tiga lapis, baju kerja standar rumah sakit, dan sarung tangan karet sekali pakai.