ICW: Revisi UU KPK Sarat Dugaan Konflik Kepentingan
Indonesia Corruption Watch menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sarat dugaan konflik kepentingan. Apalagi, poin-poin pasal yang berubah akan melumpuhkan komisi antirasuah itu dan melemahkan pemberantasan korupsi.
Dalam siaran persnya hari ini, Minggu (15/9), ICW mencatat lima tanda dugaan konflik kepentingan tersebut. Pertama, revisi UU KPK merupakan jurus lama anggota dewan. Pasalnya, keinginan untuk mengubah aturan itu sudah terjadi sejak 2010.
"Naskah perubahan yang beredar selama ini praktis tidak banyak perubahan," tulis ICW. Narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong saja. Mulai dari soal penyadapan harus dengan izin Ketua Pengadilan, pembatasan usis KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas.
Kedua, mayoritas perkara yang ditangani KPK melibatkan aktor politik. Dalam rentang 2003 sampai 2018, setidaknya 885 orang telah diproses hukum. Sebanyak 60% dari angka itu berasal dari politikus.
(Baca: Pulau Integritas Bernama KPK)
Ketiga, ICW juga melihat anggota DPR periode 2014-2019 banyak terlibat kasus korupsi. Sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Bahkan Ketua DPR Setya Novanto tak luput dari jerat hukum.