Kemenkeu Ancam Sita Aset Lapindo Jika Tak Kunjung Lunasi Utang
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menegaskan, pihaknya dapat menyita aset PT Minarak Lapindo Jaya jika tak kunjung melunasi utangnya kepada pemerintah. Cucu perusahaan Grup Bakrie itu terakhir melakukan pembayaran pada Desember lalu. Padahal, utang itu telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019.
Kementerian telah memberikan surat penagihan pertama setelah jatuh tempo berlalu. "Ini sudah lewat dari jatuh tempo. Pada akhirnya, aset mereka bisa disita kalau kami kemudian menyerahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara," kata Isa di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7).
Setelah surat penagihan yang ketiga diberikan dan utang tak kunjung dibayar, Isa mengatakan pihaknya akan segera menyita aset Lapindo. Perusahaan hingga saat ini terus mengirim surat berisi komitmen melunasi hutang kepada Kementerian.
Isa mengatakan, pihaknya tak bisa memastikan berapa lama hingga akhirnya penyitaan aset bisa dilakukan. "Kalau tagihan seperti ini bisa beberapa bulan. Sekitar 3 sampai 6 bulan baru kami terbitkan lagi surat penagihannya," ujarnya.
(Baca: Siasat Lapindo Bayar Utang ke Pemerintah )
Selain itu, untuk penyitaan aset Bendahara Umum Negara (BUN), harus lebih hati-hati lagi karena didasari oleh perjanjian, bukan peraturan. Karena itu, Kementerian harus memastikan butir-butir perjanjian tersebut dijalani atau tidak.
"Mereka selalu update ke kami tiap satu atau dua minggu. Saya selalu dapat surat laporan progres sertifikasi barang jaminan tanah-tanah yang mereka beli dari penduduk. Tapi kan kami pengennya dia bayar ya," ucap Isa. Sertifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui total keseluruhan aset yang dimiliki oleh Lapindo.