ICW Desak KY Selidiki 3 Hakim Pembebas Syafruddin Temenggung

Image title
10 Juli 2019, 16:10
Mahkamah Agung bebaskan Syafruddin Temenggung, BLBI, ICW, KPK
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).

Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki tiga hakim yang mengabulkan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung. Pasalnya, keputusan ini membuat Syafruddin lepas dari jeratan hukum kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Ketiga hakim tersebut, yaitu Ketua Majelis Hakim Salman Luthan, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago, dan Hakim Anggota M. Askin. “Jika ketiganya terbukti bersalah, ICW menuntut agar para hakim ini dijatuhi sanksi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan rilisnya Selasa, (9/7).

Advertisement

ICW menilai, keputusan MA itu sangat mengherankan karena berbeda signifikan dengan apa yang telah diputuskan pada pengadilan sebelumnya. “Tentu keputusan ini berimplikasi serius pada tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan,” ucap Kurnia.

Sebelum memasuki ranah MA, Syafruddin sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim saat itu menolak permohonan Syafrudin dan menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat meneruskan proses penyelidikan.

(Baca: KPK Soroti Suara Hakim Tak Bulat dalam Perkara Syafruddin Temenggung)

Lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada September 2018 memvonis bersalah Syafruddin dalam korupsi penerbitan SKL BLBI. Ia dihukum penjara 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syafruddin terbukti melakukan korupsi BLBI bersama mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement