Pemerintah Putuskan Perubahan Tarif Listrik Tahun Depan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjusment pada tahun depan. Tujuannya, untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disuntik ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dalam bentuk kompensasi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, meski akan mengalami penyesuaian namun tidak berarti tarif listrik yang dibayar masyarakat akan naik. Pasalnya, tarif ini bergantung pada tiga faktor, pertama harga minyah mentah indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), kurs rupiah terhadap dolar, dan tingkat inflasi.
"Menteri Jonan (Menteri ESDM Ignasius Jonan) mengambil kebijakan penyesuaian tarif di 2020. Nanti polanya akan turun-naik. Kompensasi juga bisa nol," kata Rida, saat ditemui di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (2/7).
Tahun lalu, PLN mendapatkan kompensasi sebesar Rp 23,17 triliun dari APBN 2018. Kompensasi ini merupakan penggantian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik terhadap PLN.
(Baca: PLN Akan Naikkan Tarif Listrik Bila Tak Dapat Kucuran Dana Kompensasi )