Kendalikan Stok, Kementan Potong Ayam Umur 68 Minggu

Rizky Alika
27 Juni 2019, 08:07
harga ayam anjlok
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Kementerian Pertanian (Kementan) akan memotong atau afkir ayam hidup (parent stock/PS) ras broiler yang berumur di atas 68 minggu untuk mengendalikan stok yang berlebih dan menstabilkan harga ayam.

Kementerian Pertanian (Kementan) akan memotong atau afkir ayam hidup (parent stock/PS) ras broiler yang berumur di atas 68 minggu. Upaya ini dilakukan guna mengendalikan stok yang berlebih dan menstabilkan harga ayam.

"Upaya-upaya untuk membantu peternak dalam memulihkan harga livebird (ayam ras potong) terus dilakukan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (27/6).

Pemotongan akan dilakukan oleh seluruh pembibit PS ayam ras broiler selama dua pekan, dari 26 Juni sampai 9 Juli 2019. Langkah ini juga diikuti Pakta Integritas antara pemerintah dengan perusahaan pembibit PS ayam ras broiler tersebut.

Ketut mengatakan, evaluasi pelaksanaan pemotongan live bird akan dilaksanakan satu minggu setelah tenggat waktu. Apabila harga masih belum sesuai dengan acuan, pemotongan ayam ras broiler berumur 60 minggu akan disertai evaluasi berkala hingga harganya stabil.

Selain itu, Ketut mengatakan pihaknya meminta pelaku usaha perunggasan untuk meningkatkan kapasitas pemotongan di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) sampai 30% dari jumlah produksi live bird internal. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Kementan juga mengeluarkan rencana aksi bersama penanganan ayam ras broiler secara menyeluruh hingga pasca panen. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait. "Kami harapkan langkah-langkah strategis tersebut dapat segera mengembalikan harga LB sesuai dengan harga acuan Kemendag," kata Ketut.

(Baca: Tekan Kerugian Peternak, Kemendag Kaji Harga Acuan Ayam)

Harga ayam seharusnya sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Penjualan di Konsumen.  Dalam aturan ini, harga pembelian ayam ras di tingkat petani ditetapkan sekitar Rp 18-20 ribu per kilogram. Sementara, harga penjualan ayam ras di tingkat konsumen sebesar Rp 34 ribu per kilogram.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...