Berikan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Salahkan Pergub 2016 Buatan Ahok

Image title
26 Juni 2019, 09:32
anies terbitkan imb pulau reklamasi, pergub ahok, reklamasi teluk jakarta
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan seribu lebih Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan yang telah berdiri padaa Pulau D reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Sedangkan bangunan yang belum sempat didirkan, tidak akan mendapatkan IMB.

Langkah itu ia tempuh dilakukan karena sejumlah bangunan yang telah berdiri sudah memenuhi syarat Panduan Rencana Kota (PRK). Penerbitan IMB di pulau reklamasi, menurut dia, tidak terlepas dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 tahun 2016 sebagai landasan hukum. Pergub itu dikeluarkan oleh pendahulu Anies, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,  pada 25 Oktober 2016.

Anies pun menyindir kebijakan Ahok yang seakan dengan sengaja mempercepat pembangunan sejumlah bangunan dalam proyek reklamasi tersebut sebelum dirinya lengser. Pasalnya, menurut Anies, Peraturan Daerah (Perda) terkait reklamasi belum dikeluarkan DPRD pada saat itu.

(Baca: Nelayan & Walhi Nilai Reklamasi Jakarta Fasilitasi Kepentingan Bisnis)

Dengan adanya Pergub 206, Anies menilai proses penerbitan IMB pulau reklamasi telah memiliki rujukan yang jelas. "Menurut saya, yang mengerjakan semua ini cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya menjabat dan memulai pekerjaan ini. Ini kan bikin sebel, bayangkan," kata Anies ketika di wawancarai di kantornya, Balaikot DKI Jakarta, Selasa, (25/6).

Lebih lanjut, dirinya juga mengakui ada pelanggaran yang terjadi pada saat kepemimpinan Ahok. Bangunan di Pulau D reklamasi telah kokoh berdiri bahkan sebelum memiliki IMB. "Makanya waktu itu disegel karena tidak memiliki IMB. Bukan segel pulaunya ya, tapi bangunannya karena tidak memiliki izin," ungkap Anies.

Ia pun menyayangkan peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya sebagai pihak atau bisa disebut rekanan bisnis para pengembang reklamasi. Seharusnya Pemprov berperan sebagai regulator dalam proyek tersebut. Hal ini tidak terlepas dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan Pengembang reklamasi yang dikeluarkan Ahok apa tahun 2016 lalu.

"Revisi PKS pada Agustus, lalu revisi lagi  di Oktober, dua kali. Nah yang menarik tuh begini, dalam urusan yang lain Pemprov DKI sebagai regulator. Tapi dalam urusan reklamasi Pemprov posisinya sebagai pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama," ucap Anies.

(Baca: Anies Belum Pikirkan Kontribusi Tambahan Pengembang di Pulau Reklamasi)

Reporter: Fahmi Ramadhan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...