Anies Belum Pikirkan Kontribusi Tambahan Pengembang di Pulau Reklamasi

Image title
26 Juni 2019, 08:20
Suasana sejumlah bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D.
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Suasana sejumlah bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya belum akan mewacanakan kontribusi tambahan yang akan diberikan kepada pengembang di pulau reklamasi Teluk Jakarta. Adapun kontribusi tambahan sebesar 15% sebelumnya digagas oleh pendahulu Anies, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kontribusi itu diterbitkan Ahok dalam susunan dasar hukum reklamasi. 

Ia memilih untuk fokus menyelesaikan isu polemik pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Anies menegaskan, IMB itu diterbitkan hanya untuk sejumlah bangunan yang telah terlanjur berdiri. "Kami bereskan PR (pekerjaan rumah) yang muncul sebelum kami bertugas," kata Anies saat di wawancara di kantornya, Balaikota, Jakarta, Selasa, (25/6).

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menjawab sejumlah pertanyaan perihal alasanya kembali menggunakan Peraturan Guebrnur (Pergub) nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota untuk dijadikan dasar hukum dalam menerbitkan IMB itu. Ia menengaskan, pengembang di Pulau D reklamasi sudah menaati aturan yang sudah ada, seperti membayar denda.

(Baca: Alasan Anies Terbitkan IMB untuk 4 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta)

Anies pun merespon inisiatif pengembang dengan menerbitkan IMB agar Hal Pengelolaan Lahan (HPL) juga bisa ikut dikeluarkan. Selain itu, Pergub itu juga berfungsi sebagai dasar susunan Hak Guna Bangunan (HGB). "HGB disusun berdasarkan Pergub 206 tahun 2016. Kalau tidak ada Pergub 206, tidak bisa disusun HGB," kata Anies.

Anggota DPRD fraksi Partai Nasdem James Sianipar sebelumnya mengatakan, kewajiban kontribusi 15% belum terlihat mengenai kejelasan penggunaan dananya. Selain itu, ia juga mengatakan jika hal tersebut dalam Raperda reklamasi belum diselesaikan secara tuntas karena terganjal kesepakatan antara DPRD dan Badan Perencanaan Daerah (Baperda).

"Aturan yang 15 persen belum ada dan belum ketuk palu pada saat pembahasan Baperda," sebut James ketika dihubungi Katadata.co.id pada akhir pekan lalu.

(Baca: Terbitkan IMB Reklamasi Jakarta, Anies Disebut Tak Berbeda dengan Ahok)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement