UU Ekonomi Kreatif Ditargetkan Rilis Sebelum Parlemen Reses

Michael Reily
21 Juni 2019, 14:41
UU Ekonomi Kreatif, Bekraf
Arief Kamaludin | Katadata
Festival Kreatif 2014 Bertajuk Harmoni Tanpa Batas dalam Bentuk dan Corak, resmi di gelar di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Jumat, (11/07) Acara diselenggarakan hingga 14 Juli 2014 ini merangkul seluruh pengrajin yang tersebar diseluruh tanah air untuk bersatu dan menampilkan karya terrbaiknya. Beragam pameran, fashion show, workshop, demo, pentas seni, meramaikan festival.

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengejar target penerbitan Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif sebelum tanggal 25 Juli 2019. Aturan itu bakal mengakomodasi pembiayaan berbasis hak kekayaan intelektual untuk para pelaku ekonomi kreatif.

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema menyatakan salah satu targetnya adalah supaya ekonomi kreatif mendapatkan pembiayaan dari pemerintah dan swasta. "Target 25 Juli harus sudah ketok palu, sebelum parlemen masuk masa reses," kata Ari kepada Katadata.co.id di Jakarta, Jumat (21/6).

Advertisement

Dia menjelaskan, parlemen bakal memasuki masa reses setelah tanggal 25 Juli 2019. Setelah itu, anggota parlemen akan masuk periode baru sehingga pembahasan RUU Ekonomi Kreatif terancam mulai dari nol. Apalagi, UU Ekonomi Kreatif salah satu program legislasi nasional 2019.

Menurut Ari, Bekraf dan DPR sudah selesai membahas semua klaster peraturan. Namun, skema pembiayaan berbasis hak kekayaan intelektual butuh kajian yang lengkap supaya kebijakannya tepat. Selain itu, persoalan kelembagaan tentang perpanjangan tangan Bekraf di daerah jadi fokus dalam RUU Ekonomi Kreatif.

Dia mengungkapkan, dinas di daerah masih sangat beragam dalam pengembangan ekonomi kreatif. Sehingga, kedua penyelesaian bakal jadi fokus pemerintah dan parlemen. "Kami komitmen penyelesaian, pekan depan ada rapat lagi antara Bekraf dan DPR," ujar Ari.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, 17 Juni 2019, Bekraf menyatakan anggaran untuk pengembangan fasilitas hak kekayaan intelektual ekonomi kreatif tahun 2020 sebesar Rp 40,5 miliar. Rencana Kerja Bekraf tahun anggaran 2020 sekitar Rp 693,19 miliar.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement