Kuasa Hukum Jokowi Buka Peluang Pidanakan Saksi Prabowo
Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang memidanakan saksi bernama Beti Kristina. Beti, yang dihadirkan Tim Kuasa Hukun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebelumnya mengaku menemukan tumpukan amplop formulir C1 di halaman Kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Yusril menilai, pihaknya berpeluang memidanakan Beti karena keterangannya terkait temuan tumpukan amplop form C1 diduga palsu. “Ini serius ya masalah amplop ini, karena diduga palsu,” kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
Selain Beti, Yusril juga membuka peluang memidanakan saksi yang memalsukan identitasnya. Pasalnya, ada saksi yang mengaku tidak ada kaitannya dengan Prabowo-Sandiaga.
Namun setelah ditelusuri, yang bersangkutan ternyata bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 02. “Itu harus kami perjuangkan juga (untuk dipidanakan),” kata Yusril.
(Baca: KPU Meragukan Keterangan Saksi Prabowo-Sandiaga)
Namun, Yusril menyebut rencana memidanakan para saksi dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga masih menunggu persetujuan dari Jokowi-Ma’ruf. Menurut Yusril, masalah ini akan segera dikonsultasikan ke mereka. “Ada kemungkinan selesai sidang ini, tergantung kepentingan dari pihak berperkara,” kata Yusril.
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah mengaku tidak masalah dengan rencana pemidanaan para saksinya. Meski begitu, Nasrullah menilai hal itu membuktikan kekhawatiran pihaknya atas adanya potensi kriminalisasi saksi.
Nasrullah lantas menilai pemidanaan baru bisa dilakukan jika majelis hakim MK menyatakan bahwa para saksi benar memberikan keterangan palsu. “Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, enggak bisa disidik,” kata Nasrullah.
(Baca: KPU Sebut Amplop Form C1 Temuan Saksi Prabowo Tak Pernah Digunakan)