Kuasa Hukum Jokowi Buka Peluang Pidanakan Saksi Prabowo

Dimas Jarot Bayu
21 Juni 2019, 13:30
gugatan pilpres 2019 di mk, yusril ihza mahendra, saksi prabowo, beti kristina, amplop formulir c1, sidang mk hari ini
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Saksi fakta, Beti Kristiana memberikan bukti amplop coklat kepada Majelis Hakim Konstitusi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Pemohon menghadirkan empat saksi untuk Wilayah Jawa Tengah terkait sengketa Pilpres 2019.

Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang memidanakan saksi bernama Beti Kristina. Beti, yang dihadirkan Tim Kuasa Hukun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebelumnya mengaku menemukan tumpukan amplop formulir C1 di halaman Kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Yusril menilai, pihaknya berpeluang memidanakan Beti karena keterangannya terkait temuan tumpukan amplop form C1 diduga palsu. “Ini serius ya masalah amplop ini, karena diduga palsu,” kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

Selain Beti, Yusril juga membuka peluang memidanakan saksi yang memalsukan identitasnya. Pasalnya, ada saksi yang mengaku tidak ada kaitannya dengan Prabowo-Sandiaga.

Namun setelah ditelusuri, yang bersangkutan ternyata bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 02. “Itu harus kami perjuangkan juga (untuk dipidanakan),” kata Yusril.

(Baca: KPU Meragukan Keterangan Saksi Prabowo-Sandiaga)

Namun, Yusril menyebut rencana memidanakan para saksi dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga masih menunggu persetujuan dari Jokowi-Ma’ruf. Menurut Yusril, masalah ini akan segera dikonsultasikan ke mereka. “Ada kemungkinan selesai sidang ini, tergantung kepentingan dari pihak berperkara,” kata Yusril.

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah mengaku tidak masalah dengan rencana pemidanaan para saksinya. Meski begitu, Nasrullah menilai hal itu membuktikan kekhawatiran pihaknya atas adanya potensi kriminalisasi saksi.

Nasrullah lantas menilai pemidanaan baru bisa dilakukan jika majelis hakim MK menyatakan bahwa para saksi benar memberikan keterangan palsu. “Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, enggak bisa disidik,” kata Nasrullah.

(Baca: KPU Sebut Amplop Form C1 Temuan Saksi Prabowo Tak Pernah Digunakan)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...