Rumah Kurang Rp 30 M Bebas PPnBM, REI Nilai Pasar Properti Makin Luas

Rizky Alika
19 Juni 2019, 16:30
rumah mewah bebas pajak, ppnbm, kementerian keuangan, sri mulyani, pajak hunian
ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Ilustrasi pameran rumah mewah. Kementerian Keuangan telah membebaskan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada sektor properti hingga Rp 30 miliar.

Kementerian Keuangan telah membebaskan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada sektor properti hingga Rp 30 miliar. Artinya, pembeli rumah di bawah harga itu tidak dikenakan PPnBM sebesar 20%. Pembeli hanya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan, kebijakan tersebut dapat memperluas pasar pada sektor properti. "Dengan pelonggaran pajak, akan ada banyak pengembang bergerak di kisaran harga jual Rp 30 miliar," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (19/6).

Beban konsumen juga akan berkurang dengan aturan ini sehingga penjualan properti lebih kompetitif. Sebelumnya, ia mengakui, sebagian besar permintaan hunian berasal dari segmen menengah ke bawah. Selain pajak, Soelaeman mengatakan, ada beberapa kebijakan pemerintah yang dapat memengaruhi pertumbuhan sektor properti, yaitu soal pertanahan dan undang-undang tata ruang.

(Baca: Aturan Baru, Rumah di Bawah Rp 30 Miliar Kini Bebas Pajak Barang Mewah)

Pelonggaran pajak hunian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang jenis barang kena pajak tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...