Kemendag Harap AS Tak Cabut Fasilitas Dagang RI Setelah India

Rizky Alika
18 Juni 2019, 21:03
AS cabut GSP India, perang dagang, fasilitas pengurangan bea masuk impor ke AS
Ilustrasi pelabuhan ekspor-impor. Kementerian Perdagangan berharap fasilitas pengurangan bea masuk (Generalized Systems of Preference/GSP) Indonesia tidak dicabut oleh Amerika Serikat (AS)

Kementerian Perdagangan berharap fasilitas pengurangan bea masuk (Generalized Systems of Preference/GSP) Indonesia tidak dicabut oleh Amerika Serikat (AS). Pernyataan ini menyusul sikap AS yang telah mencabut fasilitas GSP India.

Karena itu, pemerintah terus memperbaiki kriteria (measures) sesuai permintaan AS. "Kami ber-progress (memperbaiki kriteria). Kalau progress dianggap bagus, mudah-mudahan GSP kita tidak dicabut," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/6).

Menurut dia, ada delapan persyaratan yang harus diiperbaiki. Salah satunya, perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) hortikultura dan hewan.

(Baca: Setelah India, Fasilitas Dagang untuk Indonesia Berpotensi Dicabut AS)

Sebagai informasi, pada tahun lalu pemerintah menghapus Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Hortikultura. Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat memenuhi keinginan Negeri Paman Sam dengan memberikan kebijakan impor yang tidak dihalangi.

Namun, Oke mengatakan, masih ada aturan lain yang perlu diperbaiki seperti kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), isu terkait asuransi, dan lainnya. "Itu kami laporkan dan koordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," ujarnya.

(Baca: Pengusaha Minta Pemerintah Selesaikan Hambatan Dagang dengan AS)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...