Mantan Komandan Tim Mawar dan Tempo Hadiri Mediasi Dengan Dewan Pers

Image title
18 Juni 2019, 15:46
tim mawar, kerusuhan 22 mei 2019, pemilu, pilpres 2019
Unjuk rasa berbuntut kerusuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019.

Mantan komandan Tim Mawar Kopassus Mayjend TNI (Purn) Chairawan beserta kuasa hukumnya Herdiansyah memenuhi panggilan Dewan Pers guna melakukan agenda klarifikasi dengan pihak terlapor, Tempo.  Setelah kurang lebih 90 menit melakukan pertemuan, pihak Chairawan sebagai pelapor keluar terlebih dahulu.

Herdiansyah mengatakan, ia dan kliennya sudah memaparkan materi pelaporan kepada Dewan Pers. Namun, Dewan Pers meminta untuk tidak dibeberkan ke publik. "Materi yang ada semuanya tidak boleh keluar dulu ke publik. Maka kami akan hormati," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, (18/6).

Advertisement

Ia mengatakan, masih akan menunggu hasil dari sidang pleno yang akan dilakukan oleh Dewan Pers. Herdiansyah memperkirakan keputusannya akan keluar Selasa pekan depan.

Chairawan menyebut akan terlebih dahulu mengikuti prosedur yang berlaku. Dalam kesempatan itu ia juga menekankan bahwa Tim Mawar sudah bubar pada 1999.

Ia menilai Majalah Tempo membuat berita terhadap sesuatu yang keberadaannya sudah tidak ada. "Bagi kami membicarakan sesuatu hal yang sudah tidak ada itu berarti bohong," kata Chairawan.

Agenda klarifikasi ini merupakan proses lanjutan terkait pemberitaan eks Tim Mawar Kopassus yang diduga terlibat dalam kerusuhan di sekitar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 21-22 Mei lalu yang dimuat Majalah Tempo edisi Senin, 10 Juni 2019.

(Baca: Polri Tolak Laporan Mantan Komandan Tim Mawar Terkait Berita Tempo)

Herdiansyah mengatakan, apa yang diberitakan oleh Tempo tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku. "Dari mana sumbernya? Siapa narasumbernya? Dan apa dasar beritanya?" kata Herdiansyah.

Sebelumnya, Chairawan sudah mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan masalah itu. Akan tetapi penyidik Bareskrim menolak laporan yang diajukan. Penyidik beralasan, polisi harus menunggu kesimpulan yang diambil oleh Dewan Pers sebagai lembaga terkait yang mengurus permasalahan produk jurnalistik.

Chairawan sebenarnya memiliki hak jawab ke Majalah Tempo. Namun, ia tetap melanjutkan hal ini ke ranah hukum sambil menunggu rekomendasi Dewan Pers. "Itu hak kami sebagai warga negara untuk menempuh hukum pidana maupun perdata," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement