DPRD DKI Sebut Penerbitan IMB Pulau Reklamasi oleh Anies Tanpa Aturan

Dimas Jarot Bayu
15 Juni 2019, 20:38
imb pulau reklamasi, anies baswedan, dprd dki jakarta, giant sea wall
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu pulau hasil reklamasi di utara Jakarta, Juni 2018.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mempertanyakan langkah Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan hunian di pulau reklamasi Teluk Jakarta. MB tersebut tidak seharusnya diterbitkan.

Pasalnya, sampai saat ini belum ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). "IMB itu harus mengikuti apa yang disebut di dalam (peraturan daerah) tata ruang. Sekarang apa sudah ada? Kalau belum ada, maka itu Gubernur harus selesaikan segera (Raperda) tata ruangnya," kata Bestari ketika dihubungi Katadata, Sabtu (15/6).

Selain itu, Bestari menilai penerbitan IMB di pulau reklamasi tersebut terkesan diam-diam. Penerbitan itu seharusnya dilakukan secara transparan karena menyangkut kepentingan publik. "Pada prinsipnya kami mendukung di situ ada bangunan dan segala macam, tapi jangan dengan model ngumpet-ngumpet begitu," kata Bestari.

Atas dasar itu, Bestari meminta Anies untuk segera menyelesaikan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan RZWP3K. Setelah kedua rancangan aturan tersebut direvisi, DPRD DKI Jakarta mengaku belum pernah menerimanya kembali.

Padahal, kedua aturan itu penting untuk memberi kepentingan hukum bagi seluruh kepentingan. "Jangan nanti yang terfasilitasi pengusaha atau pengembang saja. Masyarakat juga harus. Kan janji kampanyenya jelas membahagiakan warga," kata Bestari.

(Baca: Giant Sea Wall Akan Tetap Berjalan Meski Proyek Reklamasi Bermasalah)

Lebih lanjut, Bestari mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) di DPRD DKI Jakarta terkait penerbitan IMB untuk ratusan hunian di pulau reklamasi. Pansus akan meneliti persoalan ini lebih lanjut sehingga duduk persoalannya jelas.

Usulan ini tengah dikomunikasikan dengan anggota dewan yang lain. Dia berharap Pansus terkait penerbitan IMB dapat mulai dibentuk pada pekan depan. "Supaya bisa dijelaskan kepada masyarakat bahwa ada situasi yang terjadi seperti ini," ucapnya.

Anies: Pemberian IMB, Bukan Izin Pulau Reklamasi

Anies sebelumnya memastikan jika proses penerbitan IMB untuk pulau reklamasi telah sesuai prosedur. Penerbitan IMB itu dilakukannya agar pulau-pulau hasil reklamasi dapat dimanfaatkan. “Faktanya itu sudah jadi daratan. Di empat kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan public,” kata Anies seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (14/6).

Anies mengatakan pemberian IMB ini berbeda dengan pemberian izin untuk pulau reklamasi. Dia mengatakan sudah menghentikan 14 dari 17 rencana pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. "Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies.

Anies memaparkan reklamasi sebagai program program pemerintah mengacu pada Kepres Nomor 52 Tahun1995 dan dalam Perda Nomor 8 Tahun 1995. Dalam aturan tersebut, pemerintah menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta di tahun 1997.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...