KPU: Tuntutan Prabowo di MK Berdasarkan Logika Tidak Nyambung

Image title
Oleh Antara
15 Juni 2019, 17:53
gugatan pilpres 2019 di mk, pemilu, pilpres 2019, bpn, prabowo
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Arief Budiman selaku Ketua KPU dalam sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai salah satu dalil gugatan tim hukum pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Mahkamah Konstitusi menyangkut dugaan rekayasa Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), tidak logis.

Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Sandiaga mendalilkan KPU melakukan rekayasa tersebut. Namun, dalam petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. “Ini namanya enggak nyambung,” kata Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi, Sabtu (15/6), kepada Antara.

Pramono menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mencoba membangun asumsi bahwa hasil perolehan suara di Situng sengaja diatur untuk mencapai target angka tertentu yang sesuai dengan rekapitulasi manual. “Ini adalah asumsi yang tidak tepat. Pemohon mencoba menyusun teori adjustment atau penyesuaian,” ujarnya.

Mantan ketua Bawaslu Banten tersebut menjelaskan meski berawal dari Form C1 yang sama, alur penghitungan Situng dan rekap manual jelas berbeda. Dalam Situng, petugas memindai Form C1 kemudian langsung mengunggahnya ke sistem informasi tersebut tanpa perlu menunggu rekapitulasi di tingkat atasnya.

(Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Bakal Hadirkan Saksi Menghebohkan saat Sidang MK)

Sementara, rekap manual dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan, KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga KPU Pusat. “Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu,” kata Pramono.

Pemohon gugatan, menurut Pramono, tidak pernah membahas dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi berjenjang. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga juga tidak memberikan bukti rinci dugaan pelanggaran rekapitulasi berjenjang tersebut, seperti nama TPS, kecamatan, kabupaten atau kota tertentu.

“Sama sekali tidak ada. Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung,” ujarnya.

Kubu Prabowo Akui Sulit Buktikan Kecurangan Pilpres 2019

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso mengakui untuk membuktikan kecurangan dalam Pilpres 2019 bukan pekerjaan mudah. Sebab, Priyo menilai kecurangan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Halaman:
Reporter: Antara
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...