DPR Pesimistis RUU Migas Rampung pada Periode Sekarang

Image title
7 Juni 2019, 14:55
RUU Migas, DPR, Komisi VII
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi lapangan migas. Para anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat pesimistis RUU Migas dapat selesai pada periode mereka saat ini.

Revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 mengenai minyak dan gas bumi (migas) hingga kini belum menemui kejelasan. Para anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat pun pesimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) itu dapat selesai pada periode mereka saat ini.

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan, draft RUU Migas telah lama diserahkan ke pemerintah. Namun, hingga kini komisinya belum menerima masukan dari pemerintah dalam bentuk DIM (Daftar Isian Masalah). "Terkesan pemerintah nyaman dengan UU yang ada sekarang, yang sesungguhnya melanggar konstitusi. Jadi mandeg-nya di mereka," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat, (7/6).

Ia pesimistis RUU Migas dapat rampung pada periode parlemen saat ini. Jika hal itu terjadi, menurut dia, pembahasan selama satu periode ini akan sia-sia. "Karena (pembahasan RUU) tidak dapat di-carry over ke periode berikutnya," ujarnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan, pembahasan penyusunan UU Migas yang baru sudah berjalan sejak empat tahun lalu. “Melalui puluhan kali rapat baik di Senayan, Wisma DPR di Puncak, dan lain-lain. Ke berbagai Perguruan Tinggi dan menerima masukan dari berbagai stakeholders,” kata Kurtubi.

Dalam pembahasan itu dicapai beberapa kesepakatan. Salah satunya, tentang pengelola kekayaan migas nasional dan pemenuhan kebutuhan BBM dilakukan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Badan Khusus ini, berupa Pertamina Baru, yang berasal dari induknya, PT Pertamina (Persero). Namun, pembentukannya dengan undang-undang, bukan melalui akte notaris.

(Baca: Mempertanyakan Nasib SKK Migas dalam RUU Migas)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...