Darmin: Revisi Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku untuk Seluruh Maskapai
Pemerintah tengah merevisi tarif batas atas tiket pesawat kelas ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan revisi tersebut akan berlaku bagi seluruh maskapai.
"Tarif batas atasnya akan ditetapkan lebih rendah. Nanti tinggal maskapai swasta atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menyesuaikan diri," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa (5/7).
Saat ini revisinya sedang dikerjakan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Rencananya, ketentuan tersebut akan rampung dalam pekan ini.
(Baca: Pertumbuhan Konsumsi Kuartal I Terhambat Mahalnya Harga Tiket Pesawat)
Darmin pun memperkirakan, revisi tarif batas atas tersebut akan efektif untuk mendorong daya beli masyarakat, meskipun perayaan Idul Fitri semakin dekat. Sebab, ia meyakini penurunan batas itu akan diikuti pengurangan harga tiket setiap maskapai.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 127, tarif batas atas yang ditetapkan oleh menteri dapat dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen dan badan usaha angkatan udara dari persaingan yang tidak sehat.
Aturan tarif batas atas harus diikuti oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Bila melanggar, pemerintah akan mengenakan sanksi adminstratif berupa peringatan atau pencabutan izin rute penerbangan.
(Baca: BPS: Tiket Mahal, Jumlah Penumpang Domestik Merosot 21,94%)
Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat kenaikan harga tiket pesawat turut menyumbang inflasi nasional. "Tarif angkutan udara masih mengalami kenaikan," kata Kepala BPS Suhariyanto.