Tak Produktif Lagi, Pemerintah Bagikan 978 Ribu Hektare Lahan Hutan

Rizky Alika
7 Mei 2019, 14:40
reforma agraria, pembagian lahan hutan, Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi hutan. Pemerintah akan membagikan 978.108 ribu hektare lahan menganggur di kawasan hutan negara.

Pemerintah akan membagikan 978.108 ribu hektare lahan menganggur di kawasan hutan negara. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan lahan tersebut akan diredistribusi lantaran sudah tidak produktif.

"Sumber tanahnya dari kawasan hutan negara yang bisa dikonversi. Namanya hutan produksi yang dapat dikonversi dan sudah tidak produktif," kata dia usai menghadiri rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (7/5).

Menurut dia, lahan yang tidak produktif dapat diindikasikan dari forest cover yang di bawah 30%. Lahan tersebut tersebar di 20 provinsi. Yang terluas berada di lima provinsi, yaitu Papua seluas 271.105 ha, Kalimantan Tengah 225.436 ha, Maluku 160.473 ha, Maluku Utara 97.695 ha, dan Sumatera Selatan 45.712 ha.

(Baca: KPA Nilai Reforma Agraria di Era Jokowi Belum Sesuai Target)

Saat ini, pemerintah tengah menyusun Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pencadangan lahan. Kemudian, gubernur akan menyusun rencana program untuk redistribusi lahan yang kemudian diajukan ke pemerintah pusat. "Nah, pemerintah daerah menyusun apa saja programnya, termasuk program terpadu, fasiltas umum, fasilitas sosial, perikanan, pertenakan, wisata alam, dan lainnya," ujar dia.

Namun, program pemerintah daerah harus disertakan dalam proposal yang didiskusikan bersama dengan pihak terkait. Program juga dapat bersifat situasional, tergantung kondisi masing-masing daerah.

Setelah itu, pemerintah pusat akan mendiskusikan proposal tersebut bersama dengan direktorat jenderal terkait. Kemudian, pemerintah daerah bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di tingkat daerah akan mengkoordinasikan pencadangan lahan tersebut.

(Baca: Darmin: Empat Reformasi Agraria yang Harus Segera Dijalankan)

Jokowi Minta Pendataan Kawasan Hutan Dipercepat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta agar pendataan dan penataan pemanfaatan lahan di kawasan hutan dipercepat. Hal ini diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan lahan di kawasan hutan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...