Jatam Sarankan Izin Pertambangan Pulau Kecil Dicabut

Image title
25 Maret 2019, 16:31
tambang-batubara.jpg
KATADATA/Bernard Chaniago
Jatam menyarankan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk mencabut izin tambang di pulau-pulau kecil karena telah merusak lingkungan sekitarnya.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) merekomendasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah (pemda) mencabut izin tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan lembaga nirlaba itu, pertambangan di pulau kecil memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan warga sekitarnya.

Staf Riset Jatam Alwiya Shahbanu mencontohkan kerusakan akibat tambang yang terjadi di Pulau Bunyu, Kalimantan Utara. Pertama, sumber air sudah bercampur dengan lumpur bekas tambang. Masyakarat tidak bisa memakai lagi sumber itu.

Advertisement

(Baca: Puluhan Perusahaan Minerba Masih Enggan Beri Transparansi Data )

Kedua, hilangnya ladang atau sawah untuk menanam padi. Alwiya mengatakan, berdasarkan dari dari Badan Pusat Statistik (BPS) produksi padi di daerah tersebut mulai berkurang sejak 2014.

Penurunan produksi tersebut akibat kegiatan tambang yang mencemari tanah. Sebelum ada tambang, daerah itu bisa menghasilkan padi seberat tiga ton dalam sekali panen, namun saat ini hanya bisa menghasilan 30 kilogram (kg).

"Masyarakat mengatakan, sebelumnya mereka ada sawah dan padi ladang. Tapi hilang di tahun 2014," kata Alwiya, di Jakarta, Senin (25/3).

Ketiga, perairan yang terkenal dengan rumput laut juga hilang akibat limbah tambang. Bahkan terumbu karang semakin tergerus. Hal ini membuat jumlah ikan pun turun dan luas hutan yang berkurang lebih dari 50%.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement